Polemik Hukum! 13 TKSK Merangin Lolos PPPK Tanpa SK Dinsos: Ada Apa?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 17:43 WIB

50939 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com – 1 November 2025  13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan ini justru memicu polemik serius terkait legalitas status hukum para TKSK, mengingat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merangin tidak lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi para TKSK sejak tahun 2022.

Kabar ini terungkap setelah ke-13 TKSK dinyatakan lolos PPPK di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 1 Oktober 2025. Fakta bahwa Dinsos Merangin tidak lagi mengeluarkan SK TKSK dalam tiga tahun terakhir menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pengangkatan mereka sebagai PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kesejahteraan Sosial (Kabid Puks) Dinsos Kabupaten Merangin, mengonfirmasi fakta ini pada 30 Oktober. Ia menjelaskan bahwa Dinsos mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018, yang mengatur masa tugas TKSK maksimal 5 tahun dan evaluasi kinerja.

“Kami tidak menerbitkan SK TKSK sejak 2022. Kami mengacu pada Permensos yang berlaku dan hasil evaluasi kinerja,” jelas Gatot.

Menanggapi hal ini, Ibu Masitotu, Ketua Tim Pokja TKSK Kemensos, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK TKSK tidak langsung dilakukan oleh dinas sosial daerah, melainkan melalui usulan berjenjang yang kemudian disahkan melalui SK Dirjen Dayasos.

Sementara itu, Bapak Hendri Beni, Kabid Dayasos Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi, menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa pengangkatan dan pengusulan TKSK merupakan kewenangan Kemensos dan Dinsos kabupaten/kota.

Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menilai kasus ini sebagai bukti kompleksitas regulasi TKSK, khususnya implementasi Permensos Nomor 28 Tahun 2018. Ia mendesak Kemensos dan Dinsos Merangin untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Kita menanti klarifikasi lebih lanjut dari Kemensos dan Dinsos Merangin untuk memastikan kejelasan status hukum para TKSK yang lolos PPPK. Kejelasan ini penting untuk menjamin hak dan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. Kita berharap kasus ini segera mendapat solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Rama.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menuntut kejelasan status hukum para TKSK yang kini berstatus PPPK. Penjelasan resmi dari pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di masa mendatang.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Trauma Pelajar Merangin: Direkam Diam-diam, Diancam, Lalu Fotonya Viral
Warga BTN Gambir RT 20 Gotong Royong Cor Jalan Berlubang, Swadaya 30 Sak Semen
13 Guru PPPK Paruh Waktu di Merangin Tak Terdata di Diknas, BKD Catat 65 Orang Belum Terima SK
Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru