Perdebatan PAW DPRD Merangin: NasDem Merujuk PKPU, Siap Usulkan Calon Suara Tertinggi Kedua

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:39 WIB

501,152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 31 Januari 2026
Polemik mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Muhammad Yani, S.H., anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem, tengah menjadi sorotan publik, baik di media sosial maupun pemberitaan online. Perdebatan muncul terkait siapa yang berhak menggantikan almarhum, antara calon dengan suara terbanyak kedua, Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara), dan calon dengan suara terbanyak ketiga, Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara).

Menanggapi kehebohan ini, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin, Izhar Majid, memberikan penjelasan tegas berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Nomor 728 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024, dan merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Izhar menegaskan bahwa partai akan mengusulkan calon dengan perolehan suara sah berikutnya setelah almarhum Muhammad Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan mengusulkan suara berikutnya sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2017. Aturan itu mengatakan apabila salah satu anggota DPRD berhalangan tetap, meninggal dunia dan sebagainya, kami akan mengusulkan suara berikutnya,” ujar Izhar Majid.

Ia menambahkan bahwa urutan perolehan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Merangin 1 adalah sebagai berikut:
– Muhammad Yani (1.886 suara),
– Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara),
– Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara),
– Debby (130 suara),
– Muhammad Alfhasi, S.E. (90 suara),
– Baharuddin, S.E. (29 suara),
– Adnan (13 suara),
– Susilawati, S.Pd. (11 suara),
– Novitasari, S.Pd. (9 suara),
– Ana Rahmatun, S.H. (3 suara).

Izhar Majid menekankan bahwa tugas partai hanyalah mengusulkan calon berdasarkan perolehan suara. Mengenai adanya isu masalah hukum atau kelayakan calon, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah wasit atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukannya. “Tugas dari partai mengusulkan suara berikutnya. Siapa suara berikutnya, itu yang kami usulkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan calon perolehan suara berikutnya hingga urutan keenam, termasuk Wikhe Efrilla, dan telah menyampaikan perihal proses PAW ini sesuai dengan aturan.

Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji
BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.
Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!
Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:44 WIB

Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Berita Terbaru