Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 13 Mei 2026 Sebuah praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sabun cair berwarna kuning yang diduga diproduksi secara rumahan (industri kosan) ini terungkap tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berikut adalah bedah kasus berdasarkan temuan di lapangan:

Ditemukan peredaran produk sabun cair tanpa label resmi, tanpa komposisi yang jelas, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Mindi, bukan di pabrik yang memenuhi standar sanitasi dan keamanan kosmetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindi (Mindi)Diduga sebagai aktor utama produksi di wilayah Desa Mindi. Dalam rekaman konfirmasi, Sindi tampak mengelak dan memberikan keterangan yang berbelit-belit mengenai keterlibatannya saat ini, meski mengakui pernah memproduksi di masa lalu.

Parakan muncul dalam percakapan warga sebagai penyuplai atau pihak yang membawa produk tersebut ke distributor besar (MBG).

Distributor MBG: Pihak yang menampung dan mengedarkan produk ilegal ini ke masyarakat luas.

Pusat produksi terdeteksi berada di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka. Namun, jaringan peredarannya telah meluas hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik distributor MBG di berbagai daerah.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan keterangan narasumber, praktik ini telah berjalan cukup lama dengan pola “kucing-kucingan”, di mana bahan baku kimia dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik, penggunaan bahan kimia yang diracik tanpa ahli (apoteker) berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen bagi konsumen. Penggunaan nama oknum pejabat desa (Kuwu) sebagai “tameng” atau penyokong distribusi memperparah citra birokrasi dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang.

Pelaku memesan bahan kimia secara daring, meraciknya di rumah kos, lalu mengemasnya dalam jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor, pelaku diduga memanfaatkan relasi dengan oknum aparat desa agar barang bisa masuk ke gudang-gudang distribusi (MBG) tanpa melalui pengecekan ketat standar BPOM/SNI.

“Klaim pelaku yang meminta legalitas media diperiksa di Google menunjukkan arogansi untuk menutupi ketiadaan dokumen resmi produknya sendiri. Aparat penegak hukum dan BPOM Jawa Barat harus segera turun tangan sebelum produk limbah kimia berkedok sabun ini memakan lebih banyak korban”.

Laporan ini disusun berdasarkan bukti foto produk dan rekaman wawancara narasumber di lokasi kejadian pada 11-12 Mei 2026.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Polsek Sumberjaya Tingkatkan Patroli Malam, Wujud Nyata Perlindungan Masyarakat dari C3
Kasus Produksi Sabun Cair Ilegal di Majalengka
Kasiwas polres majalengka akp dodo haryanto bersama anggota mengikuti gelar perkara di ruang sat reskrim
Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi
Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano
SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT
Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas
Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

WAKUR ANGGARAN UNTUK KESEJAHTERAAN: PEMDES JIPANG SUKSES SALURKAN BANTUAN PANGAN MELIMPAH UNTUK KEBUTUHAN WARGA

Senin, 8 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Bukit Melintang–Desa Setungkit

Senin, 8 Juni 2026 - 17:39 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Hadirkan Jembatan Perintis, Buka Jalan Kemajuan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 17:36 WIB

*Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Dirgantara, Kodim 0209/Labuhanbatu Dukung Penguatan Syiar dan Kebersamaan Umat*

Senin, 8 Juni 2026 - 16:57 WIB

Soliditas NU Bengkulu, Gus Salam; Teladan Khidmah Demi Kemashlahatan Umat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Kondisi Memprihatinkan SDN Cilampang, DPD IWO Indonesia Kota Serang Minta Perhatian Serius Pemerintah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:02 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

BKKBN Banten Kick Off Pelayanan KB Serentak Harganas 2026

Berita Terbaru