Nasionaldetik.com,— 08 Mei 2026 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, kini justru menuai polemik di Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan kutipan biaya yang membengkak hingga dua kali lipat dari ketentuan nasional.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di Blok Minggu serta beberapa blok lainnya di Desa Palasah, masyarakat mengaku dibebani biaya sebesar Rp300.000 per bidang tanah.
Angka ini melonjak tajam dari batas maksimal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), yang secara tegas mematok biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp300.000 kepada aparatur desa agar tanah dan bangunannya dapat disertifikatkan.
“Saya dipinta 300 ribu rupiah per bidang oleh aparatur Desa Palasah. Saya sudah membayar, malahan sudah diukur. Semua warga di Blok Minggu dipinta segitu, bahkan tiap blok juga sama biayanya,” ungkapnya dengan nada getir
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (4/5/2026), Kepala Desa Palasah membantah adanya kebijakan tarif tinggi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan biaya sesuai aturan, yakni Rp150.000 untuk total 400 bidang di desanya.
“Hnteu leres (tidak benar), kanggo kegiatan PTSL 150 ribu. Intina abdi menginstruksikan sareng menetapkan 150 ribu. Bilih aya info mah wartosan abdi bae (kalau ada info silakan beri tahu saya),”* dalih Kades.
Ia bahkan mengklaim bahwa pada awal program sempat terjadi kejadian serupa, namun ia memerintahkan agar uang kelebihan tersebut dikembalikan kepada warga agar tetap patuh pada SKB 3 Menteri.
Antara Instruksi dan Realitas
Meskipun Kades memberikan bantahan, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah (disparitas) yang lebar antara “instruksi” pimpinan desa dengan “eksekusi” oleh aparatur di tingkat bawah. Jika benar warga dipungut Rp300.000, maka muncul pertanyaan besar: Ke mana larinya selisih dana tersebut? Dan mengapa praktik ini terkesan merata di tiap blok?
Komitmen Pengawalan Kasus
Menyikapi temuan ini, sejumlah Pimpinan Redaksi media massa menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bukti-bukti lapangan yang terkumpul akan dijadikan dasar untuk mendorong pihak berwenang, termasuk Satgas Saber Pungli, guna melakukan audit transparan di Desa Palasah.
Persoalan ini bukan sekadar tentang selisih Rp150.000, melainkan tentang integritas aparat desa dalam menjalankan program strategis nasional dan perlindungan hak ekonomi rakyat kecil di tengah kepatuhan terhadap hukum negara.
Tim Redaksi






































