Dugaan Pungli PTSL di Desa Palasah: Rakyat Menjerit, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:47 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 08 Mei 2026 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, kini justru menuai polemik di Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan kutipan biaya yang membengkak hingga dua kali lipat dari ketentuan nasional.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga di Blok Minggu serta beberapa blok lainnya di Desa Palasah, masyarakat mengaku dibebani biaya sebesar Rp300.000 per bidang tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka ini melonjak tajam dari batas maksimal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), yang secara tegas mematok biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp300.000 kepada aparatur desa agar tanah dan bangunannya dapat disertifikatkan.

“Saya dipinta 300 ribu rupiah per bidang oleh aparatur Desa Palasah. Saya sudah membayar, malahan sudah diukur. Semua warga di Blok Minggu dipinta segitu, bahkan tiap blok juga sama biayanya,” ungkapnya dengan nada getir

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (4/5/2026), Kepala Desa Palasah membantah adanya kebijakan tarif tinggi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan biaya sesuai aturan, yakni Rp150.000 untuk total 400 bidang di desanya.

“Hnteu leres (tidak benar), kanggo kegiatan PTSL 150 ribu. Intina abdi menginstruksikan sareng menetapkan 150 ribu. Bilih aya info mah wartosan abdi bae (kalau ada info silakan beri tahu saya),”* dalih Kades.

Ia bahkan mengklaim bahwa pada awal program sempat terjadi kejadian serupa, namun ia memerintahkan agar uang kelebihan tersebut dikembalikan kepada warga agar tetap patuh pada SKB 3 Menteri.

Antara Instruksi dan Realitas
Meskipun Kades memberikan bantahan, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah (disparitas) yang lebar antara “instruksi” pimpinan desa dengan “eksekusi” oleh aparatur di tingkat bawah. Jika benar warga dipungut Rp300.000, maka muncul pertanyaan besar: Ke mana larinya selisih dana tersebut? Dan mengapa praktik ini terkesan merata di tiap blok?

Komitmen Pengawalan Kasus
Menyikapi temuan ini, sejumlah Pimpinan Redaksi media massa menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bukti-bukti lapangan yang terkumpul akan dijadikan dasar untuk mendorong pihak berwenang, termasuk Satgas Saber Pungli, guna melakukan audit transparan di Desa Palasah.

Persoalan ini bukan sekadar tentang selisih Rp150.000, melainkan tentang integritas aparat desa dalam menjalankan program strategis nasional dan perlindungan hak ekonomi rakyat kecil di tengah kepatuhan terhadap hukum negara.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Diserahkan Langsung Dandim, 25 Desa di Majalengka Terima Mobil Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Guna Jaga Kondusivitas Wilayah
Sambut Kemarau Panjang 2026, Bupati Eman Suherman dan Kasdim 0617 Serahkan 69 Alsintan ke Petani Majalengka
Peduli Jaga Kebersihan, Polsek Malausma Bersama Forkopincam Secera Rutin Laksanakan Geber Jumat.
Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia, Dandim Majalengka Tekankan Sinergi TNI-Polri
Kapolsek Malausma Monitoring Dapur SPPG Desa Jagamulya Dukung Program MBG di Malausma
Polres Majalengka Gelar Olahraga Bersama Peringati K3 Sedunia, Agar Sinergitas Tetap Terjalin
Pererat Silaturahmi dengan Warga, KA SPKT Polsek Maja Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WIB

Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:51 WIB

Memalukan, Keluarga Tersangka Hanya Bisa Beretorika Di Medsos Berupaya Menggagalkan Proses Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46 WIB

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:56 WIB

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi kinerja Personel 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:40 WIB

UKW PWI Sumut Digelar 2–3 Juni 2026, Gandeng Kejatisu Tingkatkan Profesionalisme Wartawan Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 18:29 WIB

Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang

Senin, 4 Mei 2026 - 18:10 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Berita Terbaru

DAERAH

Kirab Nyadran Dam Bagong, Lestarikan Tradisi Budaya

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:39 WIB