Nasionaldetik.com,— 09 September 2926 Langkah sewenang-wenang kembali dipertontonkan oleh pemerintah daerah melalui pemutusan sepihak kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Sosial (PKH/BPNT) bagi warga kurang mampu di Kabupaten Jombang. Kebijakan ini menuai kecaman keras karena dinilai mendiskriminasi serta menumbalkan rakyat kecil di tengah impitan ekonomi.
Langkah tegas ini diambil media Nasionaldetik.com merespons maraknya keluhan warga yang mendadak kehilangan akses jaminan kesehatan dan jaring pengaman sosial tanpa pemberitahuan serta tanpa transparansi.
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa pemutusan fasilitas kesehatan dan bansos secara mendadak ini bukan sekadar masalah administrasi dinas, melainkan bentuk dugaan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
“Bansos dan KIS itu hak rakyat yang dijamin hukum, bukan belas kasihan pejabat atau sekadar komoditas program! Ketika KIS dinonaktifkan tanpa pemberitahuan dan tanpa solusi, negara secara sengaja merenggut hak hidup sehat rakyat kecil. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Pemutusan kepesertaan KIS/BPJS PBI dan penghapusan nama penerima bansos (PKH & BPNT) secara mendadak, sepihak, dan tanpa mekanisme graduasi yang jelas di Kabupaten Jombang.
Korban adalah masyarakat miskin dan warga kurang mampu di Jombang. Pihak yang disorot adalah Pemkab Jombang, Dinas Sosial, serta instansi terkait yang dinilai abai dalam perlindungan sosial.
Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga ke tingkat pemerintahan desa/kelurahan.
September 2026, meny meny menyusul maraknya laporan warga kritis yang mendadak ditolak fasilitas kesehatan akibat kartu nonaktif.
Kebijakan diputus tanpa sosialisasi dasar ke tingkat desa. Banyak warga baru menyadari KIS mereka mati saat berada di rumah sakit dalam kondisi gawat darurat.
Tindakan ini bertentangan secara mendasar dengan sejumlah regulasi tertinggi negara:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & Pasal 34 ayat (1, 2, 3): Negara memegang kewajiban mutlak memelihara fakir miskin dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Memastikan setiap warga miskin berhak atas jaminan kesehatan melalui skema PBI.
UU No. 11 Tahun 2009 & UU No. 13 Tahun 2011: Mengamanatkan hak atas kecukupan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa diskriminasi.
Redaksi Nasionaldetik.com mendesak audit transparan atas graduasi kepesertaan, serta membuka posko pengaduan masyarakat untuk inventarisasi data guna menempuh jalur hukum dan desakan audit resmi ke Dinas Sosial.
Mengajak Warga Melawan Kebijakan Kesewenang-wenangan
Untuk melawan kewenangan yang sewenang-wenang ini, Nasionaldetik.com memanggil seluruh warga Jombang yang menjadi korban pemutusan KIS dan bansos untuk berani melapor dan memperjuangkan haknya. Data laporan masyarakat akan diinventarisasi sebagai dasar tuntutan hukum lanjutan.
“Jangan diam ketika hak dasar Anda dicabut! Laporkan, kita kawal bersama sampai jaminan kesehatan dan bansos rakyat dikembalikan,” pungkas Edi.
Layanan Posko Pengaduan & Kontak Media:
Tim Redaksi / Contact Person: 0811-1990-599
Media: Nasionaldetik.com


























