Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 8 September 2026  Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar (jurnalis BARAK 1 News) bersama rekannya, Saor Manik, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di pos sekuriti PT SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, para korban justru disergap dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan buruh bongkar muat di area perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang secara baik-baik untuk bertemu Humas PT SSM. Namun sesampainya di pos sekuriti, kami langsung dikeroyok,” ujar April Siregar saat memberikan keterangan.

Akibat insiden tersebut, April Siregar mengalami cedera memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi (LP) resmi telah dikantongi oleh pihak berwenang. Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.

Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang memiliki ketegasan dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.

Lemahnya respons lokal ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, gelombang desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.

Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara
*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah
Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan
Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah
Marsya Kayla Dwi Asih, Siswi SDN Talok 02, Tampil di Festival Tunas Bahasa Ibu 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:40 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Selasa, 8 September 2026 - 10:38 WIB

Marsya Kayla Dwi Asih, Siswi SDN Talok 02, Tampil di Festival Tunas Bahasa Ibu 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB