Nasionaldetik.com,— 8 September 2026 Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis di Kabupaten Aceh Singkil oleh jajaran Polres Aceh Singkil dinilai lamban dan mengabaikan prinsip keadilan. Kritik keras ini mencuat menyusul aksi premanisme yang menimpa April Siregar (jurnalis BARAK 1 News) bersama rekannya, Saor Manik, yang hingga kini belum berujung pada penangkapan para pelaku.
Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di pos sekuriti PT SSM, Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kedatangan mereka ke lokasi bermaksud melakukan konfirmasi jurnalistik secara profesional kepada pihak Humas PT SSM. Namun, alih-alih mendapatkan ruang dialog, para korban justru disergap dan dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan buruh bongkar muat di area perusahaan.
“Kami datang secara baik-baik untuk bertemu Humas PT SSM. Namun sesampainya di pos sekuriti, kami langsung dikeroyok,” ujar April Siregar saat memberikan keterangan.
Akibat insiden tersebut, April Siregar mengalami cedera memar pada bagian dada, sementara Saor Manik menderita luka lebam di area leher. Bukti visum et repertum dari RSUD Aceh Singkil serta Laporan Polisi (LP) resmi telah dikantongi oleh pihak berwenang. Kendati demikian, langkah hukum dari aparat kepolisian setempat dinilai minim progres dan terkesan jalan di tempat.
Sikap pasif ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis hukum. Kapolres Aceh Singkil dinilai kurang memiliki ketegasan dalam memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan korporasi vital yang seharusnya steril dari tindakan main hakim sendiri.
Lemahnya respons lokal ini membuat kalangan pers mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Aceh untuk segera turun tangan melakukan supervisi, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil, serta memerintahkan penangkapan terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Secara regulasi, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beleid tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Komunitas pers menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat kepolisian setempat tetap bersikap lamban, gelombang desakan evaluasi menyeluruh terhadap struktural Polres Aceh Singkil dipastikan akan dibawa secara resmi ke tingkat Mabes Polri.
Redaksi terus membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen PT SSM serta Polres Aceh Singkil guna menjaga independensi, akurasi, dan keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”
Tim Redaksi




























