Nasionaldetik.com,— 11 Juli 2026 PT Bumi Sentosa Lestari ( BSL ) yang bergerak dibidang Perkebuban Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Kayan Hilir diduga bekerjasama dengan Aparat Kepolisian Polsek Kayan Hilir merekayasa Kasus dugaan Penggelapan Buah Sawit yang konon dilakukan oleh Yogi dan Memo karyawan PT. BSL Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Dalam hal ini sebagai pelapor adalah pihak PT BSL melaporkan Yogi dan Memo sebagai terduga pelaku dan sudah ditahan oleh pihak Kepolisian dengan tuduhan Penggelapan hingga kasus tersebut menimbulkan opini publik di Kabupaten Sintang terutama LSM SOMASI dan ORMAS GPN 08 bahwa pihak PT BSL bersama Pihak Aparat kepolisian Polres Sintang Polsek Kayan Hilir diduga merekayasa kasus terhadap Yogi dan Memo.
Ketua LSM SOMASI Kabupaten Sintang Arbudin J mengatakan bahwa pihak PT BSL dan Polres Sintang dalam hal ini Polsek Kayan Hilir diduga melakukan Rekayasa Kasus terhadap Yogi dan Memo sebab menurut pengamatan saya kasus ini penuh drama dan bahkan dalam kasus yang dituduhkan penggelapan terhadap Yogi dan Memo belum terjadi penggelapan, saya mempelajari berkas bahwa kasus ini penuh drama Rekayasa yang seolah olah kasus ini telah terjadi penggelapan, faktanya tidak terjadi transaksi jual beli seperti yang dilaporkan kata Arbudin saat di temui di sintang.
“Dan dalam waktu singkat ke Dua orang tersebut Yogi dan Memo langsung ditahan oleh Kepolisian, nah dasar penahanan ini tentu sangat sangat janggal, kita menduga ada rekayasa oleh pihak perusahaan PT BSL supaya Aparat Penegak Hukum Kepolisian melakukan rekayasa kasus sementara Yogi dan Memo belum sempat melakukan apapun atau transaksi apapun”, ungkap Arbudin.
“Mengapa Buah Sawit diturunkan?, ini bisa saja ada dugaan perintah dari oknum yang diduga penadah untuk menurunkan Buah Sawit, ada kesan untuk memanfaatkan situasi karena Yogi dan Memo kondisi telah mengonsumsi minuman keras, Nah secara hukum menurut saya tidak dapat di proses Hukum karena kondisi pelaku tidak normal, jika benar kedua orang yang di tuduh melakukan penggelapan maka Penadahnya juga harus di Proses Hukum, arah kepolisian seharusnya bukan hanya ke Yogi dan Memo yang ditahan terus bagaimana dengan penadah?, logika saya ketika terjadi penggelapan pasti ada transaksi dan ada penadah, kemudian penadahnya siapa?”, jelas Arbudin.
Arbudin menegaskan ” Karena kejadian ini menurut kita ada unsur Dugaan Rekayasa Kasus oleh PT BSL maka saya bersama teman teman berencana akan membuat Seruan Aksi agar Yogi dan Memo di bebaskan, dan rencana seruan aksi ini telah didukung oleh masyarakat Adat Kayan Hilir, dan bukan hanya itu saja, bahkan Ormas Ormas dan Kepala Desa di Kayan Hilir sudah kita hubungi dan mendukung Aksi Solidaritas dengan tegas agar Yogi dan Memo di bebaskan”, tegasnya.
Tim Redaksi

























