*Desakan Penonaktifan JAMPIDSUS*
Oleh :Darius G.H. Sahelangi
Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08.
Dalam Tata negera Indonesia, wewenang penonaktifan Pejabat Eselon 1 seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berada di tangan Jaksa Agung, bukan perintah langsung Presiden. Pemerintah menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum di POLRI berjalan independen.
Istana telah meminta publik untuk tidak berspekulasi dan memastikan agar semua proses hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan dihormati dan berjalan transparan.
Desakan penonaktifan Jampidsus sempat disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independesi selama proses penyidikan di Kepolisian berlangsung.
Mrs.

























