Bantah Halangi Pers, Ini Penjelasan Lengkap Pemdes Srigonco Terkait Proyek KDMP

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:02 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 10 Juli 2026 Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pelaksanaan proyek Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil guna meluruskan opini publik yang berkembang di masyarakat serta memastikan penanganan dinamika sosial tetap berbasis pada fakta objektif di lapangan.

Pihak pemerintah desa menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan berimbang agar tidak memicu sentimen negatif yang kontraproduktif terhadap pembangunan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait insiden yang melibatkan salah satu media online saat melakukan pemantauan lapangan, Pemerintah Desa Srigonco menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi fungsi kontrol sosial media massa. Ketegangan yang sempat terjadi disebut murni sebagai kesalahpahaman komunikasi saat dialog berlangsung.

Kepala Desa Srigonco secara khusus juga meluruskan kesalahpahaman terkait dugaan ucapan “Mau minta berapa?” yang sempat beredar di publik. Menurutnya, pertanyaan tersebut sama sekali tidak bernada transaksional atau merendahkan independensi pers.

“Ucapan itu merupakan bentuk komunikasi spontan di lapangan untuk menanyakan rincian data, dokumen, atau informasi teknis apa saja yang dibutuhkan oleh tim media agar pihak desa dapat memenuhinya secara tepat sesuai koridor keterbukaan informasi,” ujar Kepala Desa Srigonco melalui keterangan tertulis.

Menanggapi sorotan mengenai spesifikasi ukuran besi kanal C—yang dilaporkan berukuran 90 mm dari spesifikasi awal 100 mm—pihak Konsultan Pengawas memberikan penjelasan teknis yang komprehensif.

Seluruh material yang diturunkan di lokasi proyek dipastikan telah melalui verifikasi awal (pre-construction meeting) dan dinyatakan memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengawas menegaskan bahwa material yang digunakan adalah besi 90 mm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), yang secara kualitas dan kapasitas struktur dijamin aman serta legal secara regulasi.

Perbedaan ukuran milimeter yang ditemukan di lapangan dipengaruhi oleh batas toleransi ukuran dari pabrikan resmi (milling tolerance) atau keterbatasan akurasi alat ukur manual saat pemantauan sekilas dilakukan. Pihak pelaksana menjamin struktur bangunan tetap kokoh dan aman sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Konsultan Pengawas, Wariadi, membantah narasi yang menyebut dirinya tidak kooperatif. Penundaan pertemuan terjadi karena adanya kendala teknis mendesak di lokasi proyek lain. Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkannya ditegaskan sebagai imbauan agar koordinasi dilakukan melalui prosedur resmi satu pintu, guna menjaga kelancaran sirkulasi pekerjaan.

Mengenai perbedaan lini masa pengerjaan fisik yang selesai pada Mei namun memiliki nota administrasi tertanggal 13 Juni, hal tersebut dijelaskan sebagai prosedur baku dalam tata kelola anggaran keuangan. Secara fisik, proyek dipacu selesai lebih awal agar manfaatnya dapat segera dirasakan warga. Namun, proses birokrasi, kelengkapan nota belanja, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) baru rampung dan tercatat administratif pada bulan Juni.

Mengenai adanya atensi dari pihak Intel Kodim terkait instruksi pembongkaran jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan sangat menghormati fungsi pengawasan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada instruksi ataupun langkah pembongkaran dari instansi berwenang maupun pihak Kodim, yang menunjukkan bahwa penggunaan material besi 90 mm SNI tersebut secara objektif telah memenuhi standar kelayakan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru