IWOI Kabupaten Serang Kecam Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor, Nilai Narasi UKW Berpotensi Menyesatkan Publik dan Mengancam Kemerdekaan Pers

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:52 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com. –– 11 Juli 2026 Dunia pers kembali dihadapkan pada polemik yang memantik perhatian berbagai organisasi profesi jurnalistik. Pernyataan yang dikaitkan dengan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam Forum Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor menuai reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Serang.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat setelah disebut menyatakan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers tanpa memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat diproses secara pidana. Selain itu, muncul pula pernyataan yang menyarankan kepala desa berkonsultasi ke Polsek terkait persoalan UKW wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWOI Kabupaten Serang, Suprani, menegaskan bahwa narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi pemahaman yang keliru di tengah masyarakat maupun aparatur pemerintahan.

«”Kami sangat menyayangkan apabila benar pernyataan tersebut disampaikan. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan seorang wartawan dapat dipidana hanya karena belum mengikuti atau memiliki UKW. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi, bukan dasar untuk mengkriminalisasi wartawan,” tegas Suprani, Sabtu (11/7/2026).»

Lebih lanjut menurut Suprani, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga seluruh elemen bangsa. Karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan maupun intimidasi terhadap insan pers.

Ia juga mempertanyakan relevansi anjuran agar kepala desa berkonsultasi kepada kepolisian terkait status UKW wartawan.

«”Persoalan kompetensi wartawan berada dalam ruang lingkup pembinaan profesi pers. Mengaitkannya dengan aparat penegak hukum justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru serta menciptakan hubungan yang tidak sehat antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” tambahnya.»

Sementara itu, Sekretaris IWOI Kabupaten Serang, Agung, menegaskan bahwa seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi, memperkuat literasi hukum pers, dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, bukan membangun narasi yang berpotensi memecah belah sesama insan pers.

«”UKW adalah program peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan instrumen pidana. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang keliru sehingga menimbulkan stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW. Pers membutuhkan persatuan, bukan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujar Agung.»

IWOI Kabupaten Serang mendorong PWI Pusat, PWI Jawa Barat, dan PWI Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan penafsiran atas pernyataan tersebut. IWOI juga meminta Dewan Pers memberikan penegasan kepada masyarakat mengenai kedudukan UKW dalam sistem pers nasional agar tidak berkembang pemahaman yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

IWOI Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga independensi pers, memperjuangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi utama kehidupan pers yang demokratis di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PWI Kabupaten Bogor maupun pihak yang pernyataannya menjadi sorotan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.Versi ini lebih berwibawa, bernuansa nasional, dan tetap menjaga keberimbangan dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

(Pran’s IWO-I)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Pria di Vila Bata Argapura, Koramil 1703/Argapura Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
INTRUKSI PRESIDEN DITANTANG MAFIA SOLAR DI LAMONGAN: MODUS ‘BARCODE TANI’ KURAS BBM SUBSIDI DI BANYAK SPBU
Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016
Dari Harapan Menjadi Kenyataan, Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Garuda Suci untuk Masyarakat Sukabumi
Keluarga Almarhum Faisal Apresiasi Kinerja Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Berkomitmen Kawal Perkara hingga Persidangan
Wilayah 4 Titik SPBU Babat Diduga Kuat Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi; Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas
Bongkar Modus “Nota Fiktif & Cashback” 12 SKPD Prabumulih, Tim Rambo dan Tim Redaksi Prima Kecam Keras dan Kawal Total!
LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:40 WIB

Penemuan Mayat Pria di Vila Bata Argapura, Koramil 1703/Argapura Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:05 WIB

Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:04 WIB

Dari Harapan Menjadi Kenyataan, Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Garuda Suci untuk Masyarakat Sukabumi

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:43 WIB

Keluarga Almarhum Faisal Apresiasi Kinerja Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Berkomitmen Kawal Perkara hingga Persidangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:06 WIB

Wilayah 4 Titik SPBU Babat Diduga Kuat Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi; Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas

Senin, 20 Juli 2026 - 18:01 WIB

Bongkar Modus “Nota Fiktif & Cashback” 12 SKPD Prabumulih, Tim Rambo dan Tim Redaksi Prima Kecam Keras dan Kawal Total!

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

Senin, 20 Juli 2026 - 17:29 WIB

Papan Proyek Diduga Disembunyikan, DPD IWO Indonesia Kota Serang Soroti Mutu Pekerjaan SPAM Rp6,8 Miliar

Berita Terbaru