Nasionaldetik.com — 11 September 2026 Dugaan praktik penghakiman secara sepihak (trial by press) melalui media online kini bergulir ke ranah hukum. Kuasa hukum dari Winarsih dan Biis, Haryono, S.H., mendatangi Mapolres Jember guna menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang merugikan nama baik serta hak-hak konstitusional kliennya.
Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya fakta hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Sebuah pemberitaan di salah satu portal berita online diduga secara mentah-mentah menyebutkan nama jelas (explicit mapping) tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Winarsih dan Biis selaku korban dugaan pencemaran nama baik, didampingi Kuasa Hukum Haryono, S.H., serta didukung penuh oleh Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com). Pihak terlaporkan/narasumber yang disorot antara lain berinisial Tamrin, Yuliatin, dan Bobi.
Pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan transmisi informasi yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP.
Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember, Jawa Timur. Jumat, 11 September 2026.
Pemberitaan yang bersumber dari keterangan narasumber tersebut dinilai menghakimi, menyebut identitas klien secara terang-terangan tanpa verifikasi objektif, serta diduga kuat telah memenuhi unsur pidana penyerangan nama baik.
Kuasa hukum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti materiil pemberitaan kepada penyidik Polres Jember, seraya mendesak penegakan hukum yang transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Tuding Penulisan Menyimpang, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Pidana Melalui Media
Dalam keterangannya usai jalannya pemeriksaan di Satreskrim Polres Jember, Haryono, S.H., menegaskan bahwa penyebutan nama kliennya secara gamblang di ruang publik merupakan bentuk kekerasan verbal berbasis media yang tidak dapat dibiarkan.
“Hari ini kami hadir memenuhi undangan penyidik Polres Jember untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, ditemukan fakta tak terbantahkan bahwa portal media online tersebut mencantumkan nama klien kami secara terang-benderang. Menurut kami, tindakan ini jelas telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik,” tegas Haryono, S.H.
Ia menambahkan bahwa muatan informasi yang diumbar oleh para narasumber—yaitu Tamrin, Yuliatin, dan Bobi—harus diuji secara materiil di hadapan hukum, bukan dijadikan alat penggiringan opini publik yang merusak reputasi warga negara.
“Kami menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Jember untuk menguji alat bukti yang ada secara objektif, independen, dan profesional sesuai aturan perundang-undangan,” tambah Haryono.
Pemred Nasionaldetik.com: “Kapolres Jember Harus Cepat dan Tegas, Kami Kawal Sampai Tuntas!”
Menanggapi lambannya dinamika penanganan perkara yang menyangkut kerugian immaterial publik ini, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, angkat bicara keras. Pria yang akrab disapa Edi Uban ini mendesak pertanggungjawaban penyidik agar tidak “jalan di tempat”.
“Kami meminta kepada Kapolres Jember untuk segera bergerak cepat, responsif, dan menindaklanjuti laporan korban tanpa tawar-menawar. Kebebasan pers atau ruang berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk memfitnah atau menghancurkan martabat seseorang! Nasionaldetik.com memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada tajam.
Nasionaldetik.com akan terus memantau perkembangan penyidikan di Polres Jember, termasuk menguji kepatuhan etis jurnalistik dari media terkait guna memastikan tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Tim Redaksi

























