Nasionaldetik.com,—- 09 Agustus 2026 Bikinkan gambar trendy yang lebih cantik dengan draft ini.— Dugaan penggelapan aset negara berskala besar mengintai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 61 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Bekasi mendadak raib dan tidak diketahui keberadaannya.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari instansi terkait untuk melaporkan indikasi kerugian negara ini ke pihak kepolisian. Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mengendus aroma tak sedap dari lemahnya pengawasan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
“Apakah ini ulah oknum pejabat yang sengaja menguasai aset negara secara ilegal, atau tindakan penjahat bermodus inventaris dinas? Mengapa Pemkab Bekasi terkesan melindunginya dan belum membuat laporan resmi ke kepolisian?” tegas Ali Sopyan melalui Tim V Pemburu Fakta Rajawali News.
Terjadi skandal buruknya penatausahaan dan dugaan hilangnya 61 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Bekasi dari total 381 unit yang diuji petik oleh BPK. Selain itu, BPK menemukan:
32 unit mobil dinas belum dialihstatuskan ke SKPD pengguna baru.
2 unit mobil dinas menggunakan Nomor Polisi (Nopol) ganda/sama.
8 unit mobil dinas habis masa pinjam pakainya sejak 2025 namun belum diperpanjang.
20 unit mobil dinas dikuasai pihak lain tanpa Surat Persetujuan Bupati maupun perjanjian pinjam pakai yang sah.
Pihak Bertanggung Jawab:
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang.
Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang.
Kepala Bidang Aset BPKD serta Para Kepala SKPD dan Pengurus Barang Pengguna yang dinilai lalai dan tidak cermat.
Pihak Penguasa Aset: Oknum-oknum pejabat/pihak ketiga yang secara tidak sah masih menguasai kendaraan operasional daerah tersebut.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), Jawa Barat, khususnya pada database Kartu Inventaris Barang (KIB B Peralatan dan Mesin) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta seluruh SKPD terkait.
Kasus ini mencuat berdasarkan pemeriksaan BPK terkini, yang memotret pelanggaran administrasi dan hilangnya aset hingga berakhirnya masa izin pinjam pakai pada tahu 2025
Kondisi fatal ini dipicu oleh:
Pengawasan Cacat: Sekda dan Kepala BPKD tidak optimal menjalankan pengawasan, pemeliharaan, serta pengamanan aset daerah.
Verifikasi Aset Formalitas: Kabid Aset BPKD gagal melakukan verifikasi dan validasi laporan BMD dari tiap Perangkat Daerah secara memadai.
Kelemahan Penatausahaan: Para pengurus barang di tingkat SKPD bekerja tidak cermat dan terkesan membiarkan penguasaan aset tanpa izin resmi.
Pengamanan administrasi kendaraan dinas sangat lemah sehingga membuka celah manipulasi.
Puluhan aset negara bernilai miliaran rupiah berpotensi hilang permanen atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran Regulasi:
Kondisi ini menabrak sejumlah aturan tegas:
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 44).
PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD (Pasal 8 & 42).
Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024 (Pasal 10, 12, & 16).
Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD (Pasal 7, 9, 12, & 13).
Rekomendasi BPK & Tuntutan Rajawali News
Atas temuan mengejutkan ini, Bupati Bekasi melalui Sekda dan Kepala BPKD telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti instruksi BPK, antara lain:
Memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan Pemeriksaan Investigatif khusus atas keberadaan 61 kendaraan dinas yang raib tersebut.
Memperbaiki dan melengkapi pencatatan database KIB agar transparan dan informatif.
Menarik paksa seluruh aset yang dikuasai secara ilegal tanpa Surat Persetujuan Bupati.
Sikap Redaksi Rajawali News Group:
Tim V Pemburu Fakta Rajawali News mendesak Pemkab Bekasi tidak hanya berhenti pada janji tindak lanjut administrasi. Jika dalam pemeriksaan investigatif terbukti ada unsur kesengajaan menguasai atau menjual aset daerah, pihak Inspektorat dan Pj Bupati Bekasi wajib melapor ke aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan). Aset rakyat Bekasi bukan milik pribadi pejabat!
Tim Redaksi



























