SERANG – NasionalDetik.Com – Di Kabupaten Serang terdapat 12.800 penerima Bantuan Sosial (Bansos), terindikasi bermain Judi Online (Judol) tetapi belum dapat disimpulkan apakah seluruh penerima ini benar-benar terlibat Judol atau hanya beberapa orang saja.
Meski begitu 12.800 penerima Bansos ini sudah diblacklist, berdasarkan arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan digantikan dengan data baru dari Desil satu sampai empat yang sama sekali belum pernah dapat Bansos.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, penerima Bansos yang masuk dalam data terindikasi Judol, berasal dari program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang anggarannya bersumber dari APBN.
Ribuan penerima Bansos sudah diblacklist sesuai arahan dari Kemensos, dan digantikan dengan data baru dari Desil satu sampai Desil empat yang belum pernah mendapatkan bantuan.
“Belum bisa dipastikan apakah semuanya terlibat Judol atau tidak, yang pasti ada indikasi bermain Judol, karena terdeteksi dari sistem ketika si penerima menerima Bansos itu ketahuan alur uangnya kemana. Kita akan melawan Judol, sebab sangat berdampak terhadap keberlanjutan penerimaan bantuan sosial,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat 28 Agustus 2026.
Karena belum tentu semuanya terindikasi Judol, kata Yadi, kepada penerima Bansos yang merasa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas Judol, bisa untuk mengajukan sanggah supaya bisa kembali dapat Bansos.
Pihaknya bersama pendamping PKH sudah juga melakukan sosialisasi, dan sampai sekarang ada sekitar 400 penerima Bansos telah mengajukan sanggah.
“Sanggah ini untuk menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki aktivitas dengan Judol, sudah ada 400 orang yang melakukan sanggah,” ujarnya.
Dikatakan Yadi, penggunaan Bansos ini diawasi dengan ketat, karena terdapat sistem yang terhubung dengan data perbankan pada Bansos yang diterima.
Sehingga bisa ketahuan Bansos ini digunakan untuk apa, karena ini sebagai langkah untuk kehati-hatian, supaya Bansos yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Pemberantasan Judol saat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah, karena itu penerima Bansos jangan pernah terlibat dalam aktivitas tersebut. Karena sangat merugikan dan berbahaya,” ucapnya.
Kata Yadi, bagi penerima Bansos yang merasa tidak pernah bermain Judol dan ingin mengajukan sanggah, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
Di antaranya berita acara dari pemerintah desa, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa penerima tidak lagi melakukan aktivitas Judol.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan persetujuan, dan mengajukan kembali data penerima untuk diproses, apabila proses persetujuan belum dapat dilakukan, penerima harus menunggu pada tahapan atau antrean berikutnya.
“Mereka harus membuat berita acara dengan desa, dan membuat surat pernyataan bahwa mereka stop Judol, dan berita acara serta surat pernyataan sudah disiapkan dari desa dan kami juga ada. Supaya mereka bisa kembali menerima Bansos lagi,” tuturnya.
(Suprani)


























