Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX King ke Pemilik Sah
KABANJAHE – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo memfasilitasi penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor polisi beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kepada pemiliknya yang berhak pada Jumat (28/8/2026).
Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik Kejaksaan Negeri Karo.
Pengembalian aset tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 107/Pid.B/2026/PN Kbj yang diterbitkan pada 09 Juli 2026. Perkara tindak pidana yang melibatkannya — sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Poin Utama Kegiatan Pengembalian:
Objek Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (tanpa plat) dan dokumen kepemilikan resmi (BPKB).
Dasar Hukum Eksekusi: Putusan PN Kabanjahe No. 107/Pid.B/2026/PN Kbj tanggal 09 Juli 2026.
Kualifikasi Perkara: Pelanggaran Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Pelaksana: Tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karo.
Proses penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Karo setelah petugas melakukan verifikasi identitas serta keabsahan dokumen pendukung yang dibawa oleh pemilik barang bukti.
Langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya dalam menegakkan hukum dan menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat yang terdampak pidana.
Apakah Anda ingin menambahkan detail nama penerima barang bukti atau penyesuaian gaya bahasa untuk media sosial tertentu?
Sumber: (nur kennan br Tarigan).



























