Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:50 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX King ke Pemilik Sah

KABANJAHE – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo memfasilitasi penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor polisi beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kepada pemiliknya yang berhak pada Jumat (28/8/2026).

Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik Kejaksaan Negeri Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian aset tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 107/Pid.B/2026/PN Kbj yang diterbitkan pada 09 Juli 2026. Perkara tindak pidana yang melibatkannya — sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Poin Utama Kegiatan Pengembalian:

Objek Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (tanpa plat) dan dokumen kepemilikan resmi (BPKB).

Dasar Hukum Eksekusi: Putusan PN Kabanjahe No. 107/Pid.B/2026/PN Kbj tanggal 09 Juli 2026.

Kualifikasi Perkara: Pelanggaran Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Pelaksana: Tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karo.

Proses penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Karo setelah petugas melakukan verifikasi identitas serta keabsahan dokumen pendukung yang dibawa oleh pemilik barang bukti.

Langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya dalam menegakkan hukum dan menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat yang terdampak pidana.

Apakah Anda ingin menambahkan detail nama penerima barang bukti atau penyesuaian gaya bahasa untuk media sosial tertentu?
Sumber: (nur kennan br Tarigan).

Berita Terkait

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu
Apresiasi Respons Cepat Polsek Aek Natas, Kuasa Hukum dan LSM LPPN Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencurian Lahan
Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:49 WIB

TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Terlihat Kepedulian TNI Kepada Rumah Ibadah Gereja GKPI Cikampak, Pembangunan Hampir Rampung.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jemaat Gereja GKPI Cikampak Bersyukur MCK di Cat oleh Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Berita Terbaru