KABUPATEN KARO, Nasionaldetik.com
– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmond N Purba, S.H., M.H., menghadiri sekaligus melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Se-Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (27/8/2026).
Dalam agenda strategis tersebut, Kajari Karo didampingi langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agusta Kanin, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dona Martinus, S.H., M.H.
Kerja sama lintas sektoral ini diinisiasi untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset-aset keagamaan maupun sosial milik masyarakat. Mengingat banyaknya tanah wakaf yang belum terinventarisasi dan bersertifikat secara resmi, langkah kolaboratif ini menjadi pijakan vital untuk mencegah munculnya sengketa lahan di kemudian hari.
Melalui percepatan legalitas tanah wakaf ini, tata kelola aset keagamaan di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo, diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta akuntabel. Pengurusan legalitas yang terintegrasi antarinstansi diproyeksikan mampu memangkas hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala di lapangan.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan daerah. Dukungan dari lini Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun Intelijen siap dioptimalkan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima serta menjamin hadirnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Nur Kennan Tarigan)

























