Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:09 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Belum sempat laporan resmi dibuat oleh korban atau keluarga, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga berujung pada diamankannya terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Hati Bersih, Hukum Adil: Kejari Karo Gelar Pengajian Rutin Bersama Seluruh Pegawai Muslim
Sinergi TNI-Pemkab, Babinsa Tigabinanga Sukseskan Reses II DPRD Kabupaten Karo
Antisipasi Bencana, Polres Karo Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana dan Karhutla
Wakapolres Karo Laksanakan Mystery Call, Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110 kepada Masyarakat
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kepada Duta GENRE
Polres Karo Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Peringatan Keras Bagi Penambang Ilegal: Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Mbetung Masih Beroperasi, Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana Menanti
KEBAKARAN DI MARDINGDING KARO: 7 RUMAH HANGUS TERBAKAR DAN 1 DIRUSAK, KERUGIAN DITAKSIR RP2,5 MILIAR

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Garuda, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:21 WIB

‎DI BALIK SELEBARAN YANG MENGGELISAHKAN, KODAERAL I PERCAYAKAN FAKTA KEPADA HUKUM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Sigap dan Humanis,…!!! Prajurit Yonif TP 904/ Gara Mata Bantu Padamkan Kebakaran di Mardingding, 8 Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Ketua Umum LSM Macan Lampung Apresiasi Kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Terkait Program Seragam Siswa Gratis 2026 Tetap Berjalan.,Masyarakat pun senang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Perkuat Fondasi Pembangunan Pesawaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Capaian kinerja Pemerintahan Bupati Lucky Hakim dan Saefudin Kuartal Januari – Juli 2026 Menuju Indramayu REANG

Berita Terbaru