Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com
26 Agustus 2026 — Polres Karo mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melalui pesan kampanye “Jaga Alam Untuk Masa Depan Kita”, Polres Karo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, sekecil apa pun api yang dinyalakan.
Kelalaian dalam menggunakan api dapat memicu kebakaran besar yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan perekonomian.
Karhutla dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran udara.
Di sisi lain, masyarakat dapat mengalami gangguan kesehatan dan terganggunya aktivitas sehari-hari akibat asap kebakaran.
Polres Karo juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga lingkungan tetap aman serta sehat.
Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas pembakaran atau kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Polisi 110 bebas pulsa.
Polres Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, mencegah Karhutla, dan mewariskan lingkungan yang aman serta lestari bagi generasi mendatang.
“Jaga Alam Untuk Masa Depan Kita. Stop Karhutla!”
(Nur Kennan Tarigan)


























