Polres Karo Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

26 Agustus 2026 — Polres Karo mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Melalui pesan kampanye “Jaga Alam Untuk Masa Depan Kita”, Polres Karo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, sekecil apa pun api yang dinyalakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelalaian dalam menggunakan api dapat memicu kebakaran besar yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan perekonomian.

Karhutla dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran udara.

Di sisi lain, masyarakat dapat mengalami gangguan kesehatan dan terganggunya aktivitas sehari-hari akibat asap kebakaran.

Polres Karo juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga lingkungan tetap aman serta sehat.

Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas pembakaran atau kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Polisi 110 bebas pulsa.

Polres Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, mencegah Karhutla, dan mewariskan lingkungan yang aman serta lestari bagi generasi mendatang.

“Jaga Alam Untuk Masa Depan Kita. Stop Karhutla!”

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga
Antisipasi Bencana, Polres Karo Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana dan Karhutla
Wakapolres Karo Laksanakan Mystery Call, Sosialisasikan Layanan Call Center Polri 110 kepada Masyarakat
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kepada Duta GENRE
Peringatan Keras Bagi Penambang Ilegal: Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Mbetung Masih Beroperasi, Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana Menanti
KEBAKARAN DI MARDINGDING KARO: 7 RUMAH HANGUS TERBAKAR DAN 1 DIRUSAK, KERUGIAN DITAKSIR RP2,5 MILIAR
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Antisipasi Bencana, Polres Karo Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana dan Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kepada Duta GENRE

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Polres Karo Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Peringatan Keras Bagi Penambang Ilegal: Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Mbetung Masih Beroperasi, Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana Menanti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:52 WIB

KEBAKARAN DI MARDINGDING KARO: 7 RUMAH HANGUS TERBAKAR DAN 1 DIRUSAK, KERUGIAN DITAKSIR RP2,5 MILIAR

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Berita Terbaru