Nasionaldetik.com – 27 Agustus
2026. Istri Camat Renah Pembarap,
Miswatul Hasanah, memilih menyindir “dosa masa lalu” dan menyatakan “siap buka data” tahun sebelumnya. Pernyataan itu baru disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 08.10 WIB kepada wartawan nasionaldetik.com, setelah sebelumnya tidak menjawab konfirmasi media pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tuntutan publik 12 desa di Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, agar segera mengklarifikasi pengelolaan dana kegiatan 2026.
Alih-alih memberikan klarifikasi atas persoalan saat ini, beliau justru menyinggung besarnya dana pada tahun-tahun sebelumnya. Pesan tersebut dikirim sehari setelah pemberitaan berjudul “Ibu Camat Renah Pembarap Bantah Tudingan Penyelewengan Dana, Balik Ungkap Dugaan Pengurus Lama”.
Padahal pada Senin, 24 Agustus 2026, nasionaldetik.com sudah mengonfirmasi langsung kepada Miswatul Hasanah selaku Istri Camat. Namun konfirmasi tersebut tidak dijawab hingga berita pertama diturunkan.
Dalam chat balasannya, Istri Camat menulis:
“Knpa dk dgas Dikit bg. Dana tahun sebelum nya lebih besar. Dana kantor mencapai 50,, blom lagi iuran dri pihak terkait,, Tetapi tidak ada kegiatan semeriah 2026,”
Dilanjutkan: “KLO butuh data tahun sebelum kmi siap”
Pernyataan “siap buka data tahun sebelum” dinilai publik sebagai upaya pengalihan isu. Pasalnya, sejumlah pertanyaan krusial terkait dana kegiatan 2026 hingga kini belum dijawab oleh pihak Istri Camat.
Tiga poin utama yang menjadi sorotan masyarakat 12 desa di Renah Pembarap adalah:
1. Honor dan Uang Saku Kafilah MTQ Kota Jambi
Kafilah MTQ asal Kota Jambi disebut belum menerima honor dan uang saku sesuai komitmen panitia. Publik mempertanyakan kejelasan serta kapan pembayaran tersebut akan dilakukan.
2. Polemik Piala/Tropi dan Sertifikat Jambore PKK
Hingga kini piala/tropi dan sertifikat Jambore PKK belum dibagikan. Alasan yang beredar menyebut tukang pembuat sertifikat sedang sakit. Namun alasan tersebut dibantah oleh salah satu sumber internal yang mengetahui prosesnya.
3. Laporan Pertanggungjawaban Dana
Publik menuntut transparansi. Total dana yang dikumpulkan disebut lebih dari Rp55,5 juta, dengan rincian Rp48 juta dari 12 desa, ditambah Rp7,5 juta dana kecamatan, serta dana dari proposal. Hingga kini bentuk dan kejelasan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ-nya belum disampaikan.
Publik menilai, pernyataan membandingkan dengan “dana tahun sebelumnya” merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab.
“Seharusnya pihak kecamatan menjelaskan dulu persoalan sekarang. Honor belum dibayar, piala belum ada, LPJ belum jelas. Jangan malah buka aib masa lalu. Itu kesannya mau menutupi,” ujar salah satu warga Kabupaten Merangin yang membaca pemberitaan ini dan enggan disebutkan namanya.
Publik menilai transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat. Membongkar data tahun lalu, kata mereka, tidak akan menyelesaikan persoalan dana tahun 2026.
Reporter: Gondo Irawan





























