Subulussalam, detiknasional.com. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan sengketa lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, masih bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memastikan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun proses pemeriksaan belum seluruhnya selesai.(20/08). Kasat reskrim menyampaikan di ruang pidum polres Subulussalam.
“Masih berproses. Saksi-saksi sudah kita periksa, tetapi belum semuanya selesai,” ujar Putu Gede Ega Purwita ketika dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah 35 Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga dipersoalkan oleh masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sada Kata kemudian mengadukan Surya Darma, S.H., M.Kn., selaku PPAT/Notaris di Kota Subulussalam, kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) PPAT/Notaris Provinsi Aceh.
Dalam pengaduan tersebut, masyarakat mempersoalkan proses penerbitan puluhan AJB yang disebut berkaitan dengan lahan yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat transmigrasi.
Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak penjual dalam AJB disebut mengaku tidak pernah hadir di hadapan PPAT, tidak pernah menandatangani akta, tidak pernah membubuhkan cap jempol, serta tidak pernah memberikan kuasa untuk menjual tanah.
Selain itu, pengadu juga mempersoalkan dugaan proses penandatanganan sejumlah dokumen yang disebut dilakukan di luar kantor PPAT dan pada waktu yang tidak lazim.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana setelah adanya laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi tanah.
Hasil Forensik Jadi Bagian dari Pendalaman Penyidik
Salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut adalah pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada beberapa dokumen.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya dicantumkan dalam dokumen perkembangan perkara, terdapat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan bahwa tanda tangan pada dokumen yang diperiksa tidak identik dengan tanda tangan pembanding dan dalam dokumen pemeriksaan disebut sebagai tanda tangan yang diduga merupakan hasil rekayasa atau karangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen-dokumen tersebut.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan nama Sujoko. Tanda tangan Sujoko pada dokumen tertentu disebut telah dibandingkan dengan spesimen pembanding melalui pemeriksaan forensik.
Namun, hasil pemeriksaan forensik tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai siapa pihak yang membuat atau membubuhkan tanda tangan yang dipersoalkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Keterangan PPAT Turut Didalami
Kasat Reskrim menyebut pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang melaporkan maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, tetapi juga mencakup pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan AJB.
Termasuk di dalamnya adalah Surya Darma, S.H., M.Kn., selaku PPAT yang menerbitkan akta jual beli yang kini dipersoalkan.
Keterangan PPAT menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana proses pembuatan AJB dilakukan, siapa saja yang hadir ketika akta ditandatangani, bagaimana identitas para pihak diverifikasi, serta bagaimana dokumen pendukung transaksi diperoleh dan diperiksa sebelum akta diterbitkan.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami persoalan tanda tangan, tetapi juga rangkaian proses yang melatarbelakangi lahirnya dokumen tersebut.
35 AJB Masuk Pengaduan Etik
Di sisi lain, dugaan persoalan dalam penerbitan 35 AJB tersebut juga telah dibawa ke ranah pengawasan profesi.
LBH Sada Kata melalui dokumen pengaduan Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26 meminta MPW PPAT/Notaris Provinsi Aceh memeriksa dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik yang diduga dilakukan PPAT Surya Darma.
Pengadu menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, antara lain dugaan tidak hadirnya para pihak ketika akta dibuat, persoalan verifikasi identitas, dugaan ketidaksesuaian tanda tangan maupun cap jempol, serta dugaan tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta.
Pengaduan tersebut menjadi jalur administratif dan etik, sementara dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ditangani melalui proses hukum di kepolisian.
Polisi Belum Menyimpulkan
Meski hasil pemeriksaan forensik disebut menunjukkan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tertentu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait.
Artinya, belum dapat disimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan hanya berdasarkan temuan forensik tersebut. Penyidik masih harus menghubungkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan keterangan saksi, dokumen, proses penerbitan AJB, serta alat bukti lainnya.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut bukan hanya keabsahan dokumen jual beli, tetapi juga kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat di kawasan transmigrasi Desa Lae Saga.
Masyarakat yang berkepentingan atas lahan tersebut berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan serta mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila benar ditemukan pemalsuan tanda tangan atau penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen.
Sementara itu, pihak Surya Darma, S.H., M.Kn. tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.(#).



























