Subulussalam, detiknasional.com. Konflik penguasaan lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, dengan CV Lae Saga kembali memanas. Sejumlah warga yang selama bertahun-tahun mengaku membuka dan mengusahai kebun sawit rakyat, kini justru dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan tuduhan melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Laporan tersebut disebut dibuat oleh Ir. Maulana, yang mengaku sebagai Manajer CV Lae Saga, ke Polres Subulussalam pada 14 Agustus 2026.(14/08).
Ironisnya, warga yang dilaporkan mengaku memanen buah sawit dari lahan yang sejak dahulu mereka buka dan kelola sendiri. Mereka mempertanyakan dasar hukum perusahaan yang tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
“Lahan itu kami buka sendiri dan sudah lama kami usahakan sebagai kebun sawit rakyat. Mengapa sekarang kami justru dituduh mencuri di tanah yang selama ini kami kelola?” ujar sejumlah warga kepada awak media.
Kesepakatan Baru Ditandatangani, Laporan Polisi Justru Muncul
Persoalan ini sebelumnya sempat dibawa ke meja mediasi antara pemerintah Kota Subulussalam, pihak CV Lae Saga dan masyarakat Belukur Makmur.
Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan warga, terdapat kesepakatan yang membolehkan masyarakat tetap melintasi jalan perusahaan dan memanen hasil sawit yang selama ini mereka usahakan. Kesepakatan tersebut bahkan telah ditandatangani oleh para pihak.
Namun, warga mengaku terkejut karena hanya sekitar sepekan setelah kesepakatan ditandatangani, laporan polisi justru dibuat terhadap mereka.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: jika persoalan sudah disepakati melalui mediasi, mengapa warga kemudian dilaporkan sebagai pencuri?
Bagi warga, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan dugaan kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak pengelolaan lahannya.
Kepala Mukim Soroti Dugaan Kriminalisasi
Kepala Mukim Binanga turut menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria semestinya mengedepankan dialog dan kepastian status hak atas tanah, bukan langsung membawa masyarakat ke ranah pidana.
Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk sejarah penguasaan lahan masyarakat serta dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan CV Lae Saga.
Warga Pertanyakan Alas Hak dan Warkah
Persoalan semakin mengundang tanda tanya karena, menurut keterangan warga, Pemerintah Kota Subulussalam telah beberapa kali meminta pihak CV Lae Saga menunjukkan alas hak dan warkah yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Namun, warga menyebut dokumen tersebut belum pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat.
CV Lae Saga disebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dipersoalkan, termasuk kawasan yang oleh warga disebut berada di wilayah gambut.
Klaim tersebut kini menjadi salah satu titik krusial yang perlu diverifikasi oleh instansi pertanahan dan pemerintah. Jika benar terdapat SHM, kapan diterbitkan, atas nama siapa, berdasarkan alas hak apa, dan bagaimana proses penerbitannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar konflik tidak terus berkembang menjadi benturan antara perusahaan dan masyarakat.
Klaim 517 Hektare Juga Dipertanyakan
CV Lae Saga disebut menguasai atau mengklaim lahan dengan luasan sekitar 517 hektare. Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen usaha perkebunan perusahaan tersebut.
Warga juga mempertanyakan apakah perusahaan memiliki dokumen perizinan perkebunan yang lengkap, termasuk dokumen penguasaan/pengusahaan lahan dan perizinan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Jika dokumen tersebut lengkap, pemerintah diminta membukanya secara transparan. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi maupun perizinan, aparat pemerintah dan penegak hukum diminta tidak tutup mata.
Jangan Sampai Hukum Menjadi “Tangan Besi”
Persoalan Belukur Makmur kini bukan sekadar perkara buah sawit. Ini menyangkut hak masyarakat atas tanah, kepastian hukum, transparansi dokumen pertanahan, dan hubungan antara perusahaan dengan warga yang selama bertahun-tahun mengusahai lahan tersebut.
Pelaporan warga dengan tuduhan pencurian sebelum status dan riwayat kepemilikan lahan benar-benar terang dinilai berpotensi memperkeruh keadaan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri siapa sebenarnya yang memiliki hak atas tanah dan dasar hukum apa yang digunakan untuk mengklaimnya.
Pemerintah Kota Subulussalam juga didesak mengambil langkah tegas dan terbuka. Bila CV Lae Saga benar memiliki seluruh dokumen legal sebagaimana diklaim, tunjukkan kepada publik dan masyarakat.
Namun apabila ditemukan persoalan dalam alas hak, perizinan, tata kelola lahan maupun aspek lingkungan, pemerintah dan APH diminta menindak sesuai hukum.
Jangan sampai konflik agraria berubah menjadi cerita lama: masyarakat kecil berhadapan dengan kekuatan perusahaan, sementara hukum justru terasa seperti “tangan besi” yang menghantam mereka yang paling lemah.
Hingga berita ini disusun, pihak CV Lae Saga, termasuk Ir. Maulana selaku pihak yang disebut membuat laporan, perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar laporan serta dokumen legal yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut, dan atas dasar dokumen apa klaim 517 hektare itu berdiri?




























