LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
– Kehadiran sebuah perusahaan di tengah pemukiman warga idealnya menjadi angin segar bagi perekonomian lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur. Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. PT SLS/SSI, perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak 2013, kini menuai sorotan tajam akibat minimnya kontribusi sosial dan mencuatnya dugaan pelanggaran legalitas lahan(12 Agustus 2026).
Dengan menguasai lahan perkebunan seluas kurang lebih 2.000 hektar—dan dilaporkan telah memanen hasil sekitar 700 hektar—kehadiran PT SLS/SSI dinilai tak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga setempat.
Perekrutan Tenaga Kerja Minim: Dari ribuan hektar lahan yang dikelola, warga menyebut perusahaan hanya mempekerjakan 1 orang dari Dusun 6 Pijor dan sekitar 4 orang dari Desa Rombisan. Selebihnya diisi oleh pekerja dari luar daerah.
Jalan desa yang menjadi akses utama warga dan kerap dilintasi armada perusahaan mengalami kerusakan. Meski surat resmi telah dilayangkan dan janji perbaikan pernah diucapkan, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Kekecewaan warga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Rombisan pada Senin (10/8/2026). Pihak pemerintah desa mengaku telah berulang kali meminta salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dari manajemen perusahaan sebagai bentuk transparansi legalitas, namun tidak pernah dipenuhi.
”Kami sudah meminta dokumen HGU perusahaan tersebut untuk memastikan legalitas operasionalnya di wilayah kami, tetapi hingga hari ini pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkannya,” tegas Kepala Desa Rombisan.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Manager maupun Direktur Utama PT SLS/SSI hingga saat ini belum membuah hasil. Pihak manajemen memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak ketersediaan izin HGU maupun komitmen CSR kepada masyarakat sekitar.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ketika investasi justru mengabaikan warga sekitar dan diduga menabrak aturan perizinan, fungsi keberadaan perusahaan tersebut patut dievaluasi total oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
S.Rijal.Naibaho/Tim.




























