Sidang Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Pemkab Serang Siap Hadapi Gugatan Lahan Eks Pasar Kragilan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:23 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan siap menghadapi gugatan atas lahan eks Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum H. Djaliman Bin Sadiman.

Perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Serang pada Jumat (10/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan batas objek sengketa yang saat ini sebagian telah berdiri masjid serta area parkir.

Plt Kabag Hukum Pemkab Serang, Anton Hermawanto, mengatakan pemeriksaan setempat hanya bertujuan mencocokkan objek sengketa di lapangan.

Tahapan berikutnya akan memasuki agenda pembuktian melalui saksi dan dokumen.

Menurut Anton, Pemkab memiliki bukti kuat bahwa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi merupakan aset daerah yang sebelumnya merupakan eks Pasar Kragilan.

Ia juga menyebut gugatan dinilai keliru karena pihak yang dijadikan tergugat utama bukan Pemkab Serang.

“Kami siap menghadapi gugatan ini dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan. Status kepemilikan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Pemkab Serang, Cecep Azhar, menambahkan objek gugatan disebut seluas sekitar 11.000 meter persegi, sementara aset Pemkab hanya sekitar 7.000 meter persegi.

Menurutnya, sisa lahan merupakan milik warga dan area pemakaman yang telah memiliki status tersendiri.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Edi Lutfi, Imran, menilai gugatan salah objek dan salah pihak karena kliennya tidak memiliki lahan tersebut.

Edi Lutfi, kata dia, hanya membangun masjid berdasarkan Izin dan Keputusan Pemerintah Daerah, Melalui SK Bupati Serang
Nomor 024/Kep.776-Huk.BPKAD/2021. Tentang
Penetapan Persetujuan Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah bekas Pasar Kragilan untuk Pembangunan Masjid dalam mendukung Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Serta setelah terbit nya SK Persetujuan Bangunan Gedung, Nomor SK-PBG-360411-11032-022-001 Tanggal 11 Maret 2022 dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Serang.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim memutus pokok perkara.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah
Pangdivif 2 Kostrad Lepas Ratusan Peserta Fun Bike HUT ke-60 Brigif 18
Dugaan Penahanan Pasien di RS Kartini Picu Kemarahan King Naga: Pemerintah Jangan Hanya Pandai Berjanji untuk Rakyat
Oknum Kapolsek Kayan Hilir Diduga Intervensi Media dan Halangi Hukum, Tabir ‘Jebakan’ Kasus Sawit Mulai Terbongkar
duga kapolsek batang Tarang ternak peti di Desa semoncol
Fenomena Narasi Di Media Sosial:Tantangan Ketahanan Kognitif Indonesia
Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangkitkan Kepedulian Warga Lewat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:36 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Laporkan Dugaan Penyaluran Beras Tidak Layak Konsumsi dan Indikasi Korupsi di Tubuh BULOG Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:13 WIB

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung Kecam Pernyataan Kontroversial di Safari Jurnalistik PWI Bogor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:53 WIB

Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Aiptu Agus H. ( Panit 1) Dampingi Warga Laksanakan Pemeliharaan tanaman Jagung.

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:32 WIB

Polri Harus Kejar Perusahaan Batu Bara Kakap dan Usut Kerugian Nyata Rp120 Triliun Oleh : Fadhly, ST, MT, MMT Direktur Riset Index Politica

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:41 WIB

SENYAP 08 Apresiasi Presiden Prabowo Desak DPR RI tuntaskan RUU Perampasan Aset

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:54 WIB

TIM Karate Binaan Kogartap II/Bandung Mengikuti Kejuaraan Nasional KASAU Cup 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:12 WIB

*Desakan Penonaktifan JAMPIDSUS* Oleh :Darius G.H. Sahelangi Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08.

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:06 WIB

Gus Gudfan Merupakan Poros Tengah, Solusi Carut marut PBNU

Berita Terbaru