TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN SIKAP KETUA DPD GPN 08 KALBAR

Nasionaldetik.com,–– Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyampaikan sorotan tajam terkait langkah penjualan barang bukti berupa buah sawit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak PT BSL. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang telah terjadi sejak awal penanganan perkara.

“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 45 KUHAP, begitu suatu barang telah ditetapkan sebagai barang bukti, maka penguasaan mutlak berada di tangan penyidik atau jaksa. Pihak perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menjual, mengolah, atau memindahkannya tanpa adanya izin resmi secara tertulis dari penegak hukum yang berwenang. Tindakan menjual sendiri tanpa prosedur yang sah berpotensi merusak keaslian barang bukti dan merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas Linda, Sabtu (11/7/2026).

Meskipun buah sawit tergolong barang yang mudah rusak, lanjut Linda, aturan mengatur tata cara yang sangat ketat jika hal itu harus dilakukan. Syaratnya meliputi adanya permohonan tertulis dari pemilik kepada penyidik, adanya keputusan atau izin resmi penyidik, dibuatnya Berita Acara lengkap yang memuat jumlah, kondisi, taksiran harga, serta disaksikan saksi, dan hasil penjualan wajib disimpan di rekening khusus sebagai pengganti barang bukti.

“Kami tidak melihat seluruh prosedur tersebut dijalankan secara benar dan transparan dalam kasus ini. Padahal, barang bukti fisik sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak. Mengubahnya menjadi uang tanpa prosedur resmi justru menghilangkan kesempatan kedua tersangka untuk mempertahankan haknya, dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, tindakan ini dinilai sangat kontradiktif dengan alasan yang disampaikan penyidik sendiri. “Penyidik secara tegas menyatakan belum ada transaksi jual beli, namun justru pihak perusahaanlah yang melakukan penjualan atas barang tersebut. Hal ini dengan sendirinya membuktikan tidak ada kerugian yang dialami perusahaan, objek yang diduga ‘digelapkan’ justru kembali dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemiliknya, dan dengan demikian alasan penetapan tersangka menjadi tidak berdasar serta mengandung kecacatan hukum yang nyata,” papar Linda.

Kejanggalan ini pun memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar. “Hal ini semakin memantapkan kecurigaan kami adanya keterkaitan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan, sehingga penanganan perkara tidak lagi objektif, melainkan terkesan diarahkan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu saja,” tandasnya.

Oleh karena itu, GPN 08 meminta kepada penyidik Polsek Kayan Hilir untuk:

1. Segera memeriksa kembali seluruh prosedur pengelolaan barang bukti yang telah dilakukan;
2. Membatalkan penggunaan hasil penjualan yang tidak sesuai prosedur sebagai alat bukti dalam perkara ini;
3. Meninjau ulang status tersangka yang telah ditetapkan, mengingat banyaknya pelanggaran prosedur dan kejanggalan yang mencolok dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tidak memihak siapa pun, dan berjalan sesuai koridor hukum yang benar,” pungkas Linda.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Menyapa Warga di Kedai Kopi, Babinsa Koramil 03/BT Pantau Situasi Wilayah Binaan dan Cegah Bahaya Kebakaran
Koramil Tigalingga Jemput Mimpi Pemuda Dairi, Rekrutmen TNI AD 2026 Disosialisasikan hingga Pelosok Desa
Jangan Tertipu Calo! Babinsa Kodim 0206/Dairi Turun ke Jalan, Ajak Pemuda Parongil Daftar Bintara dan Tamtama TNI AD Gratis
Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Saudara Kami Diujung Timur Indonesia
Lapor Cak Eric!!! Kampung Warugunung Kalangan Sabung ayam dan dadu Besar Beraktivitas Kembali
Satgas PETI Merangin Tertibkan 3 Titik Tambang di Kawasan Geopark Jelang Revalidasi UNESCO
*Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan*
Satgas Yonif 123/Rajawali Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kampung Emnam

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:19 WIB

Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Tulungagung, Pemkab Dorong Lahirnya Pengelola Zakat yang Amanah dan Profesional

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:52 WIB

Ketua DPD Hanura Lampung Serahkan SK Kepengurusan DPC Pesawaran kepada Harun Al-Rasyid

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

KASDIM 0210/TU MAYOR ARH A.S. BUTARBUTAR PIMPIM RAPAT LEPAS SAMBUT DANDIM 0210/TAPANULI UTARA

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Sinergi dan Fungsi Kontrol Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:32 WIB

Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Ke-81 RI Kecamatan Ploso

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49 WIB

SPAB Warnai Sangratada Pramuka MPLS di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Kepala Sekolah: Bentuk Generasi Tangguh

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:14 WIB

Menagih Janji atau Memperpanjang Kuasa? Menimbang Kembali Niat Gus Yahya Maju di Muktamar NU ke-35

Berita Terbaru