Terungkap Pemilik Sah Tanah DI Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT.007 Rw.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:19 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 11 Juli 2026 Kuasa hukum Ahli waris Drs.Amanullah MSc H.Ulung Purrnama,S.H., M.H memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan awak media, tentang gugatan dari Maria Virginita Napiun Dan Kawan-Kawan terhadap objek tanah yang terletak di Kampung Sawah Jalan Rawa gede Wetan RT007 Rw.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi.

Setelah sekian lama proses persidangan di PTUN Bandung bergulir, baru pada hari Kamis, 9 Juli 2026 telah diputuskan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN .BDG, dengan Amar sebagai berikut: Mengadili Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (BPN Kota Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (Ahli waris Drs.Amanullah,MSc) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan
Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Maria Virginita Napiun DKK) Tidak Dapat Diterima 2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000.00,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bandung Dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 69 dari 73 halaman memberikan pertimbangan. bahwa sesuai penerbitan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No.5918/Jatimelati semula Sertipikat Hak Milik Nomor: 112/Jatiranggon melalui proses Konversi C.No.214 pemisahan dari UUPA Jo.PMPA No.2/1962, dalam kolom penunjuk tercatat bekas milik adat C No.214 Persil No.32 Darat Kl.I Surat Ket. Kepala Desa Jatiranggon tanggal 18 Mei 1976, dimana Instansi Tergugat sebelumnya telah mengukur terlebih dahulu bidang tanah dimaksud, yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Ukur No.4341/2023 tanggal 15 Mei 2023 semula Gambar Situasi Nomor 03064/1976 tanggal 18 Mei 1976 dan pada saat pelaksanaan pengukuran dimaksud tidak ada satupun pihak , baik dari Pihak Penggugat maupun pihak lainnya yang keberatan atas dilaksanakannya pengukuran tersebut, begitupun saat Panitia A, mengecek lokasi bidang tanah yang dimohon.

Selain dari pada itu guna memenuhi Asas Publisitas terhadap permohonan hak atas tanah dimaksud juga telah dilaksanakan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari, namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun Sehingga menurut Majelis Hakim terhadap penerbitan Sertipikat Objek sengketa yang miliki atau dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi telah sesuai prosedur dan syarat-syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

H. Ulung Purnama,S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli waris Drs Amanullah,MSc mengingatkan Khalayak Ramai Masyarakat pada Umumnya agar berhati – hati melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan kelurahan Jatimelati dan BPN Kota Bekasi, hati-hati menjadi korban penjualan tanah dengan dokumen fiktif, jika ini terus terjadi maka telah menjadi korban yang kesekian kalinya. Karena sesuai ketentuan hukum Agraraia transaks tanah harus melibatkan PPAT yang sah dan terdaftar karena banyak beredar dokumen-dokumen kelihatan asli namun tidak terdaftar di lembaga yang sah secara hukum.

Penulis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Tim Redaksi

Berita Terkait

45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN
LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.
Revitalisasi PAUD Birul Walidain Desa Cisait Rp.297446 Juta Disorot: Abaikan APD Pekerja Dipertanyakan, Keselamatan Tak Boleh Jadi Catatan Kaki
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?
SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:37 WIB

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB

Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:53 WIB

SATPAMOBVIT POLRES KARO PATROLI WISATA, BERIKAN RASA AMAN DAN EDUKASI WISATAWAN TERKAIT ERUPSI SINABUNG

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Minggu, 6 September 2026 - 03:01 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Minggu, 6 September 2026 - 02:29 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru