Nasionaldetik.com,— 29 Mei 2026 Masa depan seorang pelajar di Merangin hancur akibat jerat sextortion. Rekaman video dirinya dipakai pelaku dewasa untuk mengancam. Puncaknya, foto pribadi korban viral di Story WhatsApp.
“Anak kami diancam. Kalau nggak mau melayani lagi, videonya mau disebar,” kata orang tua korban, Senin (25/5/2026). Keluarga melapor ke Polres Merangin sejak 2 November 2025 dan kini hanya menuntut satu hal: keadilan.
Kronologi bermula saat korban yang masih di bawah umur dibujuk pelaku ke rumahnya. Di lokasi, terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diam-diam direkam. Rekaman itu menjadi senjata pelaku untuk memaksa korban menuruti kemauannya lagi.
Keluarga baru tahu setelah foto korban beredar. “Guru di sekolah sudah tahu. Teman-temannya juga. Anak kami malu, trauma berat,” ujar sang ayah. Korban kini dipindahkan ke luar daerah untuk pemulihan psikologis.
“Kami minta hukuman maksimal 20 tahun. Ini berlapis: ada unsur kekerasan seksual anak, sextortion, dan pornografi anak,” tegas orang tua. Ia menolak damai.
KBO Reskrim Polres Merangin, Iptu Timbul Siahaan, S.H., membenarkan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin. Hal itu disampaikan Iptu Timbul saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya pasal yang disangkakan, Iptu Timbul mengarahkan konfirmasi ke Kanit PPA. Hingga berita ini diturunkan, Kanit PPA Polres Merangin belum memberikan keterangan rinci. Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Kejari Merangin.
Reporter: Gondo Irawan







































