LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:14 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 15 Mei 2026 Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi, mendesak aparat pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik listrik ilegal serta pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

Menurut Asep, berdiri dan beroperasinya usaha di atas lahan fasos-fasum tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, fasos-fasum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial tanpa legalitas yang jelas.

“Kalau itu memang tanah fasos-fasum, tentu tidak bisa dipakai untuk usaha pribadi tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan legalitasnya dan menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan,” tegas Asep, Selasa (15/05/2026).

Lebih lanjut Asep, menjelaskan, kondisi berbeda berlaku apabila usaha berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan maupun izin yang lengkap. Dalam situasi demikian, pelaku usaha memiliki hak untuk mengajukan pemasangan listrik resmi kepada PLN sesuai prosedur, termasuk pemasangan box dan meteran listrik.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika usaha berdiri di lahan bermasalah, tetapi tetap menggunakan sambungan listrik liar. Itu bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan pencurian energi negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Masih kata Asep ,dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya sambungan listrik yang kembali aktif di kawasan Kutabumi, meski sebelumnya telah dilakukan pemutusan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu.

“Kami mengapresiasi langkah P2TL PLN yang sudah melakukan penertiban. Namun ketika setelah diputus lalu tersambung kembali, tentu publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di balik persoalan ini?” ungkapnya.

Lanjut Asep,sorotan juga tertuju pada lahan di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman lingkungan. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tanpa kejelasan izin maupun dasar hukum.

“Fungsi taman dan fasos-fasum harus dikembalikan kepada masyarakat. Aset publik tidak boleh dialihfungsikan menjadi kepentingan pribadi tanpa mekanisme dan prosedur resmi,” harapnya.

LSM GPRUKK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pengecekan menyeluruh terkait status lahan, legalitas usaha, hingga sambungan listrik di lokasi tersebut.

Asep menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelanggaran tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal.

Ketegasan hukum penting agar masyarakat tetap percaya bahwa aturan berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3)
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang, pengawasan aset daerah, dan penegakan ketertiban umum.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai peruntukan tata ruang dan dilarang mengalihfungsikan fasilitas umum tanpa izin resmi.

Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah
Fasos-fasum merupakan aset publik yang penggunaannya harus sesuai kepentingan masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang
Menegaskan larangan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau usaha tanpa izin resmi dari pemerintah daerah,tutupnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kalimantan Barat “Masa Negara Kalah dengan Seorang Pembalak Hutan?”
Koramil 421-03/Pnh Matangkan Persiapan Launching Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ruguk
Polsek KSKP Bakauheni Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim Piatu
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Mendukung Program Pemerintah, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Simulasikan Makan Bergizi Gratis (MBG)
*“Jangan Tebang Pilih!” BOM SULSEL Desak Kejati Seret Semua Pihak Dalam Dugaan Korupsi Rp60 M*
Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital
500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen Untuk Masa Depan Desa

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:14 WIB

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:07 WIB

Manjat Tembok Kamar Mandi, Pencuri Ponsel di Way Khilau Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:20 WIB

Viral IRT di Way Kanan, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:21 WIB

Aktivitas Pengeboran Tanpa SIPA di Sukamarga Disorot, NHB Warning Ancaman “Feodalisme Air”

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:06 WIB

Gedung KRIS RSUD Batang Hari ,Blum Di Tempati 

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:46 WIB

TNI-Polri Kawal Ketat Ujian Perangkat Desa di Trenggalek

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:37 WIB

LRI Sumut Desak Inspektorat Labura Transparan, Sahrijal Naibaho: “Jangan Main Pingpong Laporan Korupsi!”

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34 WIB

LPAKN RI PROJAMAIN MENDESAK INSPEKTORAT DAN KEJATI LAMPUNG LAKUKAN AUDIT MENDALAM ATAS PENGELOLAAN ANGGARAN BUMDES DI 11 PEKON KECAMATAN LIMAU, KABUPATEN TANGGAMUS

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Hadirkan Fasilitas MCK Layak untuk Masyarakat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya di Gunung Cut Capai 85 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08 WIB