Tanggamus– NasionalDetik .Com.
Lembaga Pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamain menyampaikan sikap tegas dan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah kerja Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Permintaan ini diajukan menyusul banyaknya aspirasi dan laporan yang diterima oleh LPAKN RI Projamain dari masyarakat setempat yang mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana desa yang dikelola oleh BUMDes. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 11 Pekon (desa) di Kecamatan Limau yang menjadi fokus perhatian utama dalam hal ini.
Ketua LPAKN RI Projamain,HELMI” dalam keterangannya, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat vital dan harus diawasi dengan ketat. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun sumber lain yang sah, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan pekon secara nyata.
“Kami memandang perlu adanya pemeriksaan yang objektif untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bebas dari praktik penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Ketua LPAKN RI Projamain.
Lebih lanjut, LPAKN RI Projamain menekankan bahwa audit ini penting dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat serta memberikan kepastian hukum. Pihaknya berharap Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap kedua instansi tersebut dapat segera menindaklanjuti hal ini. Jika dalam audit nantinya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika hasilnya menunjukkan pengelolaan yang baik dan bersih, hal ini juga akan menjadi bukti yang meredakan keresahan publik,” tambahnya.
LPAKN RI Projamain berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses audit ini hingga ada hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan data serta informasi yang akurat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) di Kabupaten Tanggamus.
(*)







































