LABURA – Nasionaldetik.com
Ketua Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Komda Daerah Sumatera Utara, Sahrijal Naibaho, mengecam keras sikap lamban Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa( Labura 14 Mei 2026).
Saat ditemui awak media di Labura, Kamis (14/05/2026), Sahrijal mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kasubag Evlap Inspektorat Labura. Pasalnya, surat laporan dan permohonan klarifikasi yang ia layangkan sejak beberapa bulan lalu tak kunjung mendapat balasan resmi.
”Kami sudah cukup sabar. Janji satu minggu berubah menjadi berbulan-bulan. Alasannya selalu dinas luar kota. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat atas transparansi anggaran negara,” tegas Sahrijal dengan nada bicara yang lugas.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sahrijal mencium adanya kejanggalan dalam proses audit. Ia menyoroti pernyataan pihak Inspektorat yang mengaku harus berkoordinasi kembali dengan DPMD terkait mekanisme bantuan Siswa Miskin Berprestasi dan BLT-DD di wilayah perkebunan.
”Bagaimana mungkin Inspektorat ragu dengan hasil audit mereka sendiri yang sudah berjalan bertahun-tahun? Jika mereka harus bertanya lagi ke PMD, maka fungsi pengawasan mereka patut kita pertanyakan. Jangan sampai Inspektorat justru terlihat seperti sedang ‘bekerja sama’ dengan pihak yang seharusnya diawasi,” tambah Sahrijal.
Lebih lanjut, pegiat kontrol sosial ini memaparkan temuannya terkait ketimpangan anggaran di Desa Tanjung Mangedar. Dengan total Dana Desa dan ADD mencapai Rp2,6 Miliar, ia menilai ada sisa anggaran yang tidak jelas rimbanya, termasuk kondisi perpustakaan desa yang hanya berisi buku usang serta proyek Film Dokumenter yang sempat menjadi isu nasional.
Merujuk pada fungsi pengawasan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2017, Inspektorat memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan audit yang akuntabel dan memberikan jawaban atas laporan masyarakat.
Sahrijal menegaskan, jika APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ditemukan sengaja menghambat atau menutupi temuan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, jika terbukti ada unsur pembiaran dalam tindak pidana korupsi, oknum pengawas dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik berat hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban konkret, LRI Sumut akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke Inspektorat Provinsi maupun Ombudsman RI. Kami menuntut tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan dari Inspektorat Labura,” tutup Sahrijal mengakhiri sesi wawancara.
Gustiranda/Tim.







































