Nasional detik.com,WAY KHILAU – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang pemuda berhasil diamankan setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian satu unit ponsel di sebuah rumah saat korbannya sedang terlelap tidur.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Wawan Kurniawan (20), warga Desa Sinar Harapan, yang menjadi sasaran aksi kriminalitas pada pertengahan April lalu.
Kronologi Kejadian: Memanfaatkan Kelengahan Korban
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat; ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi dan mengakses pintu belakang yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang pintunya tertutup namun tidak terkunci. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil satu unit ponsel merek SMART 10 yang sedang diisi daya (cas) tepat di samping posisi tidur korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AJ (18) saat berada di jalan Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna keperluan penyidikan:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2023 warna Merah Hitam (BE 2640 RA).
1 Buah Kotak Ponsel SMART 10 beserta kartu SIM.
1 Buah Pengisi Daya (Charger) ponsel milik korban.
Kepastian Hukum
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memastikan keamanan pintu dan jendela rumah di malam hari. ‘Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong agar tetap aman dan kondusif,’ tegas Kapolsek”.
Sumber Berita : Humas Polres Pesawaran






































