Nasionaldetik.com,– Tim Investigasi Redaksi Nasionaldetik.com menemukan dugaan praktik ilegal yang membahayakan kesehatan publik di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Seorang oknum perangkat Desa Mindi berinisial SND diduga kuat menjadi produsen sekaligus penyuplai sabun cuci cair tak berizin yang didistribusikan ke jaringan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (11/05/2026), tim berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan sabun berwarna kuning dalam jerigen polos tanpa label komposisi, tanpa merek, dan yang paling krusial: tanpa izin edar dari BPOM maupun Kemenkes.
Produksi dan distribusi sabun cuci “gelap” (ilegal) yang tidak memiliki legalitas hukum dan standar keamanan kesehatan. Sabun ini diduga mengandung zat kimia berbahaya yang tidak teruji, mengingat proses produksinya dilakukan secara rumahan tanpa pengawasan ahli.
Terduga pelaku adalah SND, yang diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Mindi. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk menyuplai (re-sub) produk tersebut ke vendor-vendor pengelola MBG di Kecamatan Leuwimunding.
Praktik produksi dilakukan di Desa Mindi, sementara distribusinya menyasar titik-titik pengelola MBG di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Investigasi dan wawancara langsung dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.56 WIB.
Diduga demi meraup keuntungan pribadi dengan menekan biaya operasional menggunakan bahan baku murah yang tidak terstandarisasi, tanpa mempedulikan regulasi perlindungan konsumen.
Pelaku menyuplai sabun dalam kemasan jerigen tanpa label kepada pihak ketiga (MBG). Dalam rekaman wawancara, Sindi sempat berdalih bahwa produksi tersebut hanyalah “percobaan lingkungan,” namun fakta di lapangan menunjukkan produk tersebut sudah masuk dalam rantai pasok distribusi formal.
“Membunuh Anak-Anak Secara Perlahan” Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administrasi atau izin usaha semata.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terencana. Sabun cuci yang tidak jelas kandungannya digunakan dalam proses penyajian makanan untuk anak-anak sekolah. Jika residu kimia berbahaya tertinggal di peralatan makan, kita sedang meracuni generasi masa depan. Ini sama saja membunuh anak-anak kita secara perlahan melalui kontaminasi kimia!” tegas Pimpinan Redaksi saat turun langsung ke Desa Mindi.
Desakan Hukum
Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan Majalengka, dan BPOM untuk segera:
1.Menyegel lokasi produksi sabun ilegal milik oknum perangkat desa tersebut.
2. Menarik seluruh produk yang telah beredar di jaringan MBG Leuwimunding.
3. Memproses hukum oknum SND sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Jangan sampai program pemerintah yang bertujuan menyehatkan anak bangsa justru ditunggangi oleh oknum-oknum rakus yang menjual racun berkedok sabun cuci.
Laporan: Tim Investigasi Nasionaldetik.com







































