Lawan Dominasi Otoritas Tunggal, PWOD Minta Presiden Evaluasi Total Posisi Dewan Pers

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:51 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com— 8/5/2026. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.

PWOD menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dinilai telah melampaui batas fungsinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resminya, PWOD mengungkap bahwa polemik yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1966 dan UU No. 21 Tahun 1982, Ketua Dewan Pers pernah dijabat secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.

Artinya, pada masa itu, negara melalui Kementerian Penerangan memegang kendali penuh terhadap arus informasi, mulai dari penyebarluasan kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.

Namun setelah reformasi dan lahirnya UU Pers No. 40 Tahun 1999, struktur tersebut berubah total. Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga independen, lepas dari kendali pemerintah.

Menurut Ketum DPP PWOD Feri Rusdiono, SH, perubahan ini justru menyisakan persoalan baru, absennya mekanisme kontrol yang tegas terhadap Dewan Pers.

“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.

PWOD menilai Dewan Pers saat ini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal yang menentukan standar, legitimasi, bahkan eksistensi media, tanpa transparansi yang memadai.

Dampaknya, banyak media, khususnya di daerah, merasa terdiskriminasi dan kesulitan mendapatkan pengakuan, meskipun menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.

Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu yang mendapatkan legitimasi, sementara yang lain terpinggirkan.

Di sisi lain, Ketum PWOD juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang dianggap belum konsisten dalam menjalankan fungsi utamanya.

Sebagai institusi negara, Kominfo memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Termasuk di dalamnya penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.

Namun dalam praktiknya, Feri menilai Kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu yang beririsan dengan fungsi Dewan Pers, sehingga memicu kebingungan di tingkat implementasi.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” lanjut Feri.

PWOD mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang kebal kritik.

Selain itu, PWOD juga meminta agar Kominfo dikembalikan ke fungsi strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan sebagai aktor yang turut masuk dalam pengaturan teknis pers.

PWOD menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi datang dari negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Ketum PWOD.
Rilis ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum
GPN Kecam “Mati Suri” Polda Jateng: Mafia Tambang Galian C Ilegal di Kendal-Batang Menantang Hukum
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
DIHARI PERS SEDUNIA KE 33 :Hentikan Intervensi dan Arogansi terhadap Pers, Pahlawan Tanpa Batas Pencerdas Bangsa
Hardiknas 2026 : Ketum IWO Indonesia Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Partisipasi Semesta demi Pendidikan Bermutu
IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN
Mahasiswa Geruduk Kejagung Desak periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia terkait manipulasi klaim asuransi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Diadang, Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:18 WIB

Mafia PETI Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran dan Diduga Ada Keterlibatan Oknum APH

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26 WIB

MAUNG Rangkul Kejari Landak, Wujudkan Sinergi Pengawasan Aparatur dan Good Governance

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dugaan Aliran Dana Tambang ke PWI Hal-Sel Picu Sorotan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:03 WIB

Wabup ERANI BUKA PINTU LEBAR! Sambut Kedatangan Ketum LSM MAUNG, Bangun Sinergi Kuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:02 WIB

IWO Indonesesia Banten Kecam Praktik Titip – Menitip SPMB 2026 Uji Nyata Komitmen Gubernur Andra Soni.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:26 WIB

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Lingkungan Rusak dan Negara Dinilai Mulai Kehilangan Wibawa

Berita Terbaru