WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:04 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya dan *Polres Metro Bekasi , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

(Red/tim)

Berita Terkait

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri
Lawan Dominasi Otoritas Tunggal, PWOD Minta Presiden Evaluasi Total Posisi Dewan Pers
GPN Kecam “Mati Suri” Polda Jateng: Mafia Tambang Galian C Ilegal di Kendal-Batang Menantang Hukum
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi
DIHARI PERS SEDUNIA KE 33 :Hentikan Intervensi dan Arogansi terhadap Pers, Pahlawan Tanpa Batas Pencerdas Bangsa
Hardiknas 2026 : Ketum IWO Indonesia Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Partisipasi Semesta demi Pendidikan Bermutu
IRONI GARIS POLISI: ASET SM AMBLAS SAAT DALAM PENGAWASAN APARAT, KORBAN SIAP LAPORKAN KEJANGGALAN KE MABES POLRI HINGGA PRESIDEN

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:58 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:40 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 12:44 WIB

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:53 WIB

Diserahkan Langsung Dandim, 25 Desa di Majalengka Terima Mobil Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Desa Palasah: Rakyat Menjerit, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:30 WIB

Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Guna Jaga Kondusivitas Wilayah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sambut Kemarau Panjang 2026, Bupati Eman Suherman dan Kasdim 0617 Serahkan 69 Alsintan ke Petani Majalengka

Kamis, 30 April 2026 - 09:51 WIB

Peduli Jaga Kebersihan, Polsek Malausma Bersama Forkopincam Secera Rutin Laksanakan Geber Jumat.

Berita Terbaru