MOBIL OPERASIONAL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANGHARI TANPA NOMOR POLISI

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:38 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI,-Truk dinas, milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kabupaten Batanghari Jambi tidak terpasang nomor polisi 

 

Seharusnya mobil truk kendaraan operasional tersebut wajib menggunakan nomor polisi (plat nomor) yang sah sesuai dengan peraturan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Mengendarai truk tanpa pelat nomor atau dengan pelat yang tidak utuh (misalnya hanya di depan) adalah tindakan yang menyalahi aturan.

 

kendaraan operasional pemerintah wajib memasang dua pelat nomor (depan dan belakang).

Pelat nomor adalah identitas utama kendaraan yang terdaftar di Samsat.

 

Masyarakat Batanghari,Deni mengatakan ,”Seringkali ditemukan truk operasional yang tidak memasang pelat secara utuh di jalanan.apakah truk tersebut menunggak pajak.karena tanpa nomor polisi, 

 

 

Dan hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan aturan pengoperasian kendaraan dinas.” Ungkapnya 

 

 

Penggunaan plat nomor resmi wajib untuk pengawasan, keamanan, dan mencegah penyalahgunaan aset negara.

Berita Terkait

Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Penyambutan Kemendagri yang Hangat Untuk Pelaksanaan Puncak Peringatan HKPS dan MUNAS SwI Mendatang.
Mafia Kayu Merajalela di Desa Simonis Labura: Alat Berat dan BBM Subsidi Digunakan, KPH V Terkesan “Lepas Tangan”
Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Kendal, Ratusan Pil Disita
Polres Kendal Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Kerugian Rp122 Juta
“Dari Tegal Mengguncang Panggung Hacker Dunia”: Avan Tampil di DEF CON. Konferensi Hacker Terbesar di Dunia
Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan
Lepas Tangan Provider WiFi di Siamporik Picu Dugaan Ilegal, Pakar: Mencantol di Tiang PLN Tanpa Izin Bisa Dipidana

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:42 WIB

Optimalkan Pelayanan Desa, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Pimpin Rapat Implementasi 6 Bidang SPM

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pemkab Karo Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:10 WIB

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB

Strong Point Polres Karo dan Polsek Jajaran, Arus Lalu Lintas Ramai Tetap Lancar

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tingkatkan Standard Kebersihan, Pemkab Karo Fasilitasi Tempat Sampah Modern di Pusat Kota 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 17:58 WIB

Dibekuk Saat Transaksi Subuh, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:53 WIB

Polres Karo Intensifkan Patroli Malam, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Akses Sanitasi Ditingkatkan, Pembangunan MCK Dipacu Maksimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:26 WIB