BATANGHARI,-Truk dinas, milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kabupaten Batanghari Jambi tidak terpasang nomor polisi
Seharusnya mobil truk kendaraan operasional tersebut wajib menggunakan nomor polisi (plat nomor) yang sah sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Mengendarai truk tanpa pelat nomor atau dengan pelat yang tidak utuh (misalnya hanya di depan) adalah tindakan yang menyalahi aturan.

kendaraan operasional pemerintah wajib memasang dua pelat nomor (depan dan belakang).
Pelat nomor adalah identitas utama kendaraan yang terdaftar di Samsat.
Masyarakat Batanghari,Deni mengatakan ,”Seringkali ditemukan truk operasional yang tidak memasang pelat secara utuh di jalanan.apakah truk tersebut menunggak pajak.karena tanpa nomor polisi,
Dan hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan aturan pengoperasian kendaraan dinas.” Ungkapnya
Penggunaan plat nomor resmi wajib untuk pengawasan, keamanan, dan mencegah penyalahgunaan aset negara.







































