Nasionaldetik.com,– 05 mei 2026 Praktik penyalahgunaan wewenang di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) kini memasuki fase darurat. Berdasarkan investigasi lapangan dan pencocokan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan pola korporatisme desa yang sistematis di 15 desa, di mana aset rakyat berupa tanah bengkok diduga kuat diperjualbelikan demi keuntungan pribadi oknum pejabat desa.
Pengkhianatan Amanah Rakyat
Dugaan malapraktik kekuasaan berupa penjualan aset desa (tanah bengkok) secara ilegal, manipulasi dokumen desa, dan mandulnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengakibatkan kerugian negara dan hilangnya hak-hak publik.
Oknum Kepala Desa di wilayah Sumawe sebagai eksekutor kebijakan, anggota BPD yang diduga melakukan pembiaran atau kolusi, serta jaringan mafia tanah yang menampung aset desa.
Tersebar merata di hampir seluruh 15 desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Merupakan pola berulang selama bertahun-tahun yang terus berlangsung hingga puncaknya pada temuan per Mei 2026.
Adanya “perkawinan kepentingan” antara Kepala Desa dan BPD. Lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dan kabupaten menciptakan ruang gelap bagi oknum desa untuk melegalkan penjualan aset melalui manipulasi dokumen administratif.
Proses dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan musyawarah desa (Musdes) yang sah. BPD yang seharusnya menjadi pengawas justru berfungsi sebagai “stempel” bagi kebijakan Kepala Desa demi mengamankan tunjangan dan operasional lembaga yang bersumber dari anggaran desa.
BPD Hanya Beban Anggaran?
Kondisi BPD di Sumawe saat ini patut dipertanyakan urgensinya. Alih-alih menjadi penyeimbang, BPD justru terjebak dalam lingkaran “balas budi” karena kedekatan personal dengan Kepala Desa.
“Jika BPD hanya menjadi ornamen dekoratif yang menghabiskan anggaran tanpa fungsi pengawasan, lebih baik lembaga ini dibubarkan. Uang rakyat yang mengalir untuk gaji mereka jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk infrastruktur yang hancur akibat truk tambang,” tegas Ir. Edi Supriadi, Kabag Humas GPN sekaligus Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com.
Tim Investigasi GPN kini tengah mensinkronkan temuan lapangan dengan data otentik dari BPK RI. Fakta-fakta mengenai “Aset Hantu” dan penjualan tanah bengkok akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Ir. Edi Supriadi menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal kasus ini. “Kami memiliki bukti kuat. Kepala desa yang berlagak seperti tuan tanah dan menjual aset milik rakyat harus segera diadili. Tidak ada perlindungan bagi mereka yang mengkhianati suara rakyat kecil!”
Rilis ini adalah peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan Inspektorat untuk tidak menutup mata. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Rakyat Sumawe tidak butuh penguasa, mereka butuh pelayan yang jujur.
Tim Investigasi GPN / Nasionaldetik.com







































