Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Tegas: Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Dekat Polsek

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—29 Juli 2026 Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Selain diduga melanggar banyak peraturan, lokasi usaha ini justru berdiri tidak jauh dari lingkungan kantor Polsek Tanralili, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan aparat.

Berdasarkan pantauan dan pengaduan warga, pelanggaran yang terjadi cukup serius dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Antara lain: penjualan minuman keras secara bebas tanpa pengawasan dan izin resmi, menerima kedatangan pengunjung yang masih di bawah umur, hingga diduga mempekerjakan anak-anak yang belum cukup usia dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yang lebih memprihatinkan, di luar jam kerja, anak-anak yang diduga dipekerjakan itu dibawa untuk tinggal di salah satu perumahan warga yang lokasinya juga tidak jauh dari tempat hiburan tersebut. Kondisi ini jelas dianggap sangat membahayakan keselamatan, kesehatan, serta masa depan generasi muda, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengaku merasa sangat resah dan terganggu. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak nilai dan moral masyarakat, mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal, serta menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja hingga tindak kejahatan.

Pertanyaan utama yang muncul di tengah masyarakat adalah: bagaimana pelanggaran seberat ini bisa terus berjalan, padahal lokasinya berada di dekat kantor kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan penegakan hukum Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah, dan keberadaan aparat seolah hanya bersifat simbolis saja.

Atas dasar itu, warga secara tegas meminta kepada Kapolres Maros, Kapolsek Tanralili, dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat juga mendesak Satpol PP Kabupaten Maros bersama kepolisian melaksanakan razia gabungan secara menyeluruh.

Warga menuntut sanksi yang tegas dan setimpal, mulai dari denda berat, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen bagi pengelola yang terbukti melanggar dan tetap membandel. Masyarakat tidak ingin hanya mendengar janji, melainkan butuh bukti nyata penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, masalah tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan juga telah menjadi sorotan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi telah berulang kali menyatakan akan melakukan penertiban, namun di Tanralili masalah ini terasa masih terabaikan.

“Sudah saatnya aturan ditegakkan secara adil dan tegas. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan anak-anak dan ketenangan seluruh warga Tanralili,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Masyarakat berharap Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh, agar keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama tetap terjaga.Tutupnya”

TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.Sos.: PERTAHANKAN KOORDINASI DAN KOMUNIKASI YANG SUDAH BAIK SELAMA INI DAN TINGKATKAN UNTUK MASA MENDATANG
CEGAH KEBAKARAN PARA BABINSA DI JAJARAN KODIM 0210/TU MONITOR WILAYAH DAN MENGHIMBAU WARGA AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN SEMBARANGAN.
Alih-alih Klarifikasi, Istri Camat Renah Pembarap Justru Sindir “Dosa Masa Lalu”: “Siap Buka Data”
PNIB : Dirgahayu 22Th Densus 88, Dedikasi Tanpa Henti Jaga Rakyat dan Bangsa Indonesia Aman Damai dari Ancaman Terorisme
*Bukan Sekadar Sabuk! Kenaikan Tingkat PSM Korem 083/Bdj Jadi Awal Tanggung Jawab Prajurit*
Pangdam I/BB Kunker ke Kodim 0206/Dairi, Prajurit Diminta Dukung Program Pemerintah
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gerakkan Jajaran, Perkuat Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Pemadaman Karhutla di Gemalasari, Pendinginan Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Partai Politik Bukan Jalan yang Kotor Oleh: Wawan Setiadi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

ASDP Klarifikasi Penataan Pedagang di Pelabuhan Merak: Tidak Semua Pembayaran Masuk ke ASDP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih Bagi Warga Bojonegoro Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kemerdekaan RI dan Muktamar NU Ke-35, Kedamaian dan Persatuan Diatas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:49 WIB

AGP 2026 Jadi Wadah Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi dan Praktik Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Polda Lampung Perkuat Sinergi Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Jejak Enumerator UMKM: Dimas Ard, Guru Honorer yang Kini Menapaki Dunia Supplier SPPG

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Pemkab Tulungagung Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, 7 Inovasi DPMPTSP Resmi Diluncurkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Asap Kelabu-Hitam Membubung hingga 400 Meter

Berita Terbaru