LABURA, Nasionaldetik.com
Suasana Kantor Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, mendadak mencekam pada Senin (23/12/2025). Puluhan warga Dusun 6 Hariara merangsek masuk menuntut pembatalan pelantikan Kepala Dusun (Kadus) yang dituding sebagai “calon titipan” dengan administrasi bodong.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah sikap Kepala Desa Sialang Taji yang terkesan “buang badan”. Di hadapan massa yang mengamuk, Kades justru melempar seluruh tanggung jawab kepada Camat Kualuh Selatan, sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai upaya adu domba antar-instansi sekaligus pengaburan aturan hukum.
Dalam argumennya, Kades Sialang Taji mengklaim bahwa dirinya hanya kepanjangan tangan dari otoritas kecamatan. “Kami hanya menjalankan instruksi dan arahan Pak Camat. Keputusan final itu semua ada di Pak Camat, kami hanya mengusulkan,” cetus Kades di hadapan warga.
Pernyataan ini sontak memicu polemik hukum. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dan mandiri dalam mengangkat serta memberhentikan perangkat desa. Camat secara regulasi hanya memberikan rekomendasi administratif, bukan menentukan sosok “pesanan”.
Upaya Kades yang melempar “bola panas” ke meja Camat ini diduga kuat sebagai strategi untuk menghindari jeratan hukum dan amuk warga atas proses seleksi yang dinilai penuh rekayasa.
Camat yang dikonfirmasi Media ini beberapa minggu lalu mengatakan bahwa ” Saat itu Kades datang katanya ingin pemberhentian Kepala Dusun.ku tanyak juga kenapa berhenti,katanya karena usia sudah 60 tahun. Karena aku yakin sama pak Kades gak kubaca semua nya kuteken aja,aku gak tahu kalau didalamnya ada Rekomendasi orang lain. Memang ini kesalahan Bapak. Padahal Soal ujian sudah Bapak buat nya namun Bapak keburu sakit. Kami ini kan hanya Rekomendasi saja kalau usulan itu jelas adalah hak kades sesuai dengan UU. Kalau masalah pelantikan itu gak masalah karena harus secepatnya harus ditahun itu ” Pungkas Camat membantah Ucapan Kades.
Kecurigaan warga bukan tanpa dasar. Proses penjaringan Kadus Dusun 6 Hariara dituding cacat prosedur. Dari tiga calon yang mendaftar, dua di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tahapan ujian maupun wawancara. Anehnya, satu nama tiba-tiba muncul sebagai pemenang dan jadwal pelantikannya dipercepat secara misterius dari tanggal 21 Januari 2025 menjadi 23 Desember 2024.
”Ini murni persekongkolan. Jadwal dimajukan agar warga tidak sempat protes. Kades bilang ini perintah Camat, padahal aturan UU Desa jelas menyebutkan Kades yang punya kuasa angkat-berhenti. Jangan jadikan Camat tameng untuk melegalkan calon yang bermasalah,” ungkap salah seorang tokoh pemuda Dusun 6.
Mantan Kadus setempat juga menimpali bahwa mayoritas warga (16 dari 22 KK) menolak calon tersebut karena rekam jejak moral yang buruk. “Istri saya calon, tapi tidak pernah dipanggil ujian. Tiba-tiba sudah ada yang mau dilantik. Kami menuntut transparansi, bukan penunjukan langsung gaya diktator,” tegasnya.
Melihat situasi yang hampir tidak terkendali, pihak DPMD Labura yang hadir hanya bisa memberikan jawaban normatif bahwa jabatan tidak boleh kosong. Namun, mereka tampak kikuk saat dikonfrontasi mengenai pelanggaran prosedur seleksi yang dilakukan pihak desa.
Akibat desakan warga yang terus memanas dan ancaman boikot desa, Kades akhirnya mengumumkan penundaan. “Pelantikan dipending sementara menunggu instruksi lanjutan dari Bapak Camat,” ujar Kades, tetap konsisten menyandarkan keputusannya pada instruksi Camat.
Penundaan ini dinilai warga hanya sebagai upaya meredam situasi sesaat. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kabupaten, karena menduga adanya praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang sengaja dikait-kaitkan dengan nama baik Camat Kualuh Selatan.
Calon Kadua inisial RA saat dikonfirmasi tanggapannya mengenai Ucapan masyarakat tidak berikan tanggapan yang luas hanya mengatakan ” Setiap orang punya hak untuk berbicara,itu aja pak” pungkas RA yang gagal dilantik sebagai Kadus.
Rijal/Tim.







































