Jambi- Nasional detikcom Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan sidang penyelesaian sengketa informasi publik di penghujung tahun 2025.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis, persidangan ini melibatkan media online HaloIndonesianews.com sebagai pihak Pemohon dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atu Kominfo Kabupaten Batang Hari sebagai pihak Termohon.
Sidang dengan nomor register 028/PSI/KIP-JBI/XII/2025 tersebut direncanakan akan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB dengan agenda ajudikasi ke-1.
Untuk menangani perkara ini, Komisi Informasi Jambi telah menunjuk majelis yang terdiri dariKetua Zamhari, Anggota Ahmad Taufiq Helmi dan Anggota Siti Masnidar.
Sementara untuk Mediator Komisi Informasi Jambi menunjuk H.M. Almunawar, serta Panitera Pengganti Irwan Sandy Putra.
Sidang ini merupakan bagian dari fungsi ajudikasi Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa antara Haloindinesianews.com dan Dinas Kominfo Kabupaten Batang Hari terkait akses informasi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, kecuali informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Agenda ajudikasi pertama ini biasanya akan difokuskan pada pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak, serta upaya mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. (Red)







































