TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Viral di tengah masyarakat terkait kegiatan senam massal yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya pungutan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., memberikan klarifikasi.
Aris menegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan program maupun kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan lokasi berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara. Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pihak ketiga dan bukan agenda yang diselenggarakan oleh Pemkab Tulungagung.
«“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” ujar Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.»
Pemkab Tak Mengetahui Pungutan Rp5.000
Terkait adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp5.000 kepada peserta, Aris menyatakan bahwa Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam surat permohonan maupun perjanjian pemberian izin pemakaian tempat yang diterima pemerintah daerah, tidak tercantum adanya pungutan biaya kepada peserta maupun penjualan kupon doorprize.
«“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.»
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi di tengah masyarakat, mengingat kegiatan berlangsung di kawasan Pendopo Kabupaten Tulungagung yang merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah daerah.
Pemkab Evaluasi Mekanisme Perizinan
Pemkab Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan dapat membedakan antara kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan kegiatan resmi pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak luar ke depan dapat berlangsung secara lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Pemkab Tulungagung mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai adanya pungutan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Pemkab berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat bahwa keberadaan suatu kegiatan di lingkungan Pendopo Kabupaten tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah.
Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung
Penulis : Evan
Editor : Admin



























