Viral Senam Massal di Pendopo Tulungagung, Pemkab Tegaskan Bukan Kegiatan Pemerintah dan Tak Tahu Soal Pungutan Rp5.000

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:00 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Viral di tengah masyarakat terkait kegiatan senam massal yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya pungutan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., memberikan klarifikasi.

Aris menegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan program maupun kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan lokasi berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara. Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pihak ketiga dan bukan agenda yang diselenggarakan oleh Pemkab Tulungagung.

«“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” ujar Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.»

Pemkab Tak Mengetahui Pungutan Rp5.000

Terkait adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp5.000 kepada peserta, Aris menyatakan bahwa Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat permohonan maupun perjanjian pemberian izin pemakaian tempat yang diterima pemerintah daerah, tidak tercantum adanya pungutan biaya kepada peserta maupun penjualan kupon doorprize.

«“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.»

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi di tengah masyarakat, mengingat kegiatan berlangsung di kawasan Pendopo Kabupaten Tulungagung yang merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah daerah.

Pemkab Evaluasi Mekanisme Perizinan

Pemkab Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan dapat membedakan antara kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan kegiatan resmi pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak luar ke depan dapat berlangsung secara lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, Pemkab Tulungagung mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai adanya pungutan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Pemkab berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat bahwa keberadaan suatu kegiatan di lingkungan Pendopo Kabupaten tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah.

Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung

Penulis : Evan

Editor : Admin

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kecamatan Sumbergempol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial dan Publikasi Digital
Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi, Kejari Karo Hadiri Evaluasi SAKIP Virtual 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru