Viral Senam Massal di Pendopo Tulungagung, Pemkab Tegaskan Bukan Kegiatan Pemerintah dan Tak Tahu Soal Pungutan Rp5.000

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:00 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Viral di tengah masyarakat terkait kegiatan senam massal yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya pungutan kontribusi sebesar Rp5.000 kepada peserta.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., memberikan klarifikasi.

Aris menegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan program maupun kegiatan resmi Pemkab Tulungagung.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan lokasi berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara. Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan kegiatan pihak ketiga dan bukan agenda yang diselenggarakan oleh Pemkab Tulungagung.

«“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” ujar Aris, Sabtu (8/8/2026) malam.»

Pemkab Tak Mengetahui Pungutan Rp5.000

Terkait adanya informasi mengenai pungutan sebesar Rp5.000 kepada peserta, Aris menyatakan bahwa Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat permohonan maupun perjanjian pemberian izin pemakaian tempat yang diterima pemerintah daerah, tidak tercantum adanya pungutan biaya kepada peserta maupun penjualan kupon doorprize.

«“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.»

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi di tengah masyarakat, mengingat kegiatan berlangsung di kawasan Pendopo Kabupaten Tulungagung yang merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah daerah.

Pemkab Evaluasi Mekanisme Perizinan

Pemkab Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan dapat membedakan antara kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan kegiatan resmi pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak luar ke depan dapat berlangsung secara lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, Pemkab Tulungagung mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai adanya pungutan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Pemkab berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat bahwa keberadaan suatu kegiatan di lingkungan Pendopo Kabupaten tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah.

Sumber: Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung

Penulis : Evan

Editor : Admin

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Pimpinan Redaksi Nasionadetik.com Edi Supriadi: Kemerdekaan Harus Dimaknai sebagai Tanggung Jawab Bersama
Kepala Biro Tegal Nasionadetik.com Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Polres Kendal Kerahkan 47 Personel Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Ir. H. Hanan A.Rozak, M.S Dukung Pembangunan Sanitasi PPTQ Assahil, Wujudkan Pesantren Sehat dan Berkelanjutan
Sambut 81Th HUT RI, PNIB Kirab Merah Putih Bandar Lampung, Jaga Persatuan dengan JasMerah JasHijau, Saatnya Indonesia Merdeka dari Korupsi, Terorisme Radikalisme Khilafah Anarkisme Premanisme dan Intoleransi
Harbour Fest 2026 Meriahkan Bakauheni, Hadirkan Musik, UMKM, dan Hiburan untuk Masyarakat
Buka Lomba Dayung Di Kelurahan Botoran, Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
HUKUM DAN FITNAH TANPA BUKTI: AKTIVIS DAN PEMRED SE-JATIM BERSATU KAWAL KASUS PENGUSIRAN SEPIHAK CAFÉ BAMBU 7 BIDADARI JEMBER!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Sambut HUT ke-68, Korem 023/KS dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Laksanakan Anjangsana ke Panti Asuhan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Rayakan HUT Ke-1, Prajurit Berprestasi Terima Penghargaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Danrem 031/WB Sambut dan Apresiasi Delvi Nurfadillah, Anak Prajurit Berprestasi di Kancah Internasional MMA

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Pembangunan RTLH TMMD Ke 129 Kodim 0210/TU Tahap Pemasangan Daun Pintu dan Jendela

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:41 WIB

MAUNG Riau Pertanyakan Alokasi APBD Dumai: Rp5,488 Miliar Untuk Fasilitas Instansi Vertikal

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Bersatu Melawan Pengkhianat Bangsa, Rajawali Kalbar Semarakkan HUT RI Dengan Semangat Perubahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:24 WIB

​Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Pantura, Jurnalis Investigasi Desak Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Berinisial TJ

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Tiga Siswa MTs Muhammadiyah 08 Kasihan Diduga Diberi Sanksi Fisik, Ketua ASWIN Pacitan: Disiplin Harus Tetap Mengedepankan Kepentingan Anak

Berita Terbaru