Nasionaldetik.com,— 08 Agustus 2026 – Gelombang perlawanan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang dan penyebaran isu miring tanpa bukti kembali mengemuka di Jawa Timur. Sejumlah aktivis lintas sektor bersama jajaran Pemimpin Redaksi (Pemred) media se-Jawa Timur menyatakan sikap tegas untuk mengawal tuntas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pembunuhan karakter yang menimpa pengelola usaha Café Bambu 7 Bidadari di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Pemred Nasionaldetik.com secara lantang mendesak jajaran Polres Jember untuk bergerak cepat dan menindak tegas oknum-oknum penyebar isu liar serta tuduhan tanpa dasar hukum yang sengaja memperkeruh suasana dan merugikan korban.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang dan penggiringan opini tanpa bukti yang merusak reputasi serta mata pencaharian orang lain. APH, khususnya Polres Jember, harus segera bertindak menangkap para pelaku penyebar isu tanpa bukti ini agar ada efek jera dan kepastian hukum!” tegas Pemred Nasionaldetik.com.
Penggugat/Korban: Ayu Lisabiani (28), warga Desa Harjomulyo, Silo, Jember, pemilik sah bangunan dan pengelola usaha Café Bambu 7 Bidadari.
Yuliatin, warga Dusun Krajan, Desa Karangharjo, Silo, Jember, pemilik lahan tanah yang memutus kontrak secara sepihak.
Haryono, S.H. & Agus Cahya A.A., S.H. dari Kantor Hukum HARYONO, S.H. & Rekan.
Aliansi Aktivis dan Pemred Media se-Jawa Timur bersama Aparat Penegak Hukum (Polres Jember & Pengadilan Negeri Jember)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang resmi mendarat di Pengadilan Negeri Jember. Tergugat diduga memutus kontrak lahan 10 tahun secara sepihak, mengembalikan uang sewa secara tiba-tiba tanpa alasan sah, serta melakukan tindakan intimidatif berupa pengusiran di depan para konsumen/pengunjung café. Aksi tersebut dibumbui dengan rumor liar dan tuduhan tak berdasar yang mencemarkan nama baik korban.
Lokasi Usaha/Sengketa: Café Bambu 7 Bidadari, Dusun Krajan, RT 004/RW 005, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Lokasi Legal/Hukum: Pengadilan Negeri Jember, Jalan Kalimantan No. 3, Jember.
23 Juni 2024: Penandatanganan Surat Pernyataan Kontrak Lahan berlaku selama 10 tahun.
20 Juni 2025 & 24 Mei 2026: Penggugat secara iktikad baik melunasi pembayaran termin kontrak.
9 Juni 2026: Tergugat secara sepihak mengembalikan uang transferan, mengingkari perjanjian, dan melakukan pengusiran paksa.
12 Agustus 2026: Gugatan PMH resmi didaftarkan ke PN Jember oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Tergugat secara sepihak menolak mengakui ikatan perjanjian kontrak 10 tahun padahal telah menerima uang sewa dan mengizinkan korban mendirikan bangunan café dari nol. Tindakan pengusiran kasar di depan umum tidak hanya menghancurkan omset bisnis korban dari Rp 1.000.000,-/hari menjadi hanya Rp 65.000,-/hari, tetapi juga menyebabkan korban mengalami trauma psikologis hebat dan pencemaran nama baik akibat isu miring yang disebarkan.
Melalui gugatan pasal 1365 KUHPerdata, Korban menuntut:
Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp 162.000.000,- akibat anjloknya omset usaha selama masa konflik.
Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp 50.000.000,- atas kerugian pemulihan trauma psikologis dan pencemaran nama baik.
Pengesahan Legalitas: Meminta Majelis Hakim PN Jember mengesahkan Surat Pernyataan Kontrak Lahan 10 tahun sah demi hukum.
Tindakan Pidana/Kepolisian: Mengesak Polres Jember menangkap oknum penyebar fitnah dan isu tuduhan tanpa bukti yang memperkeruh kondisi sosial masyarakat di Silo, Jember.
Tindakan seenaknya membatalkan perjanjian tertulis setelah investasi berdiri dan usaha mulai berkembang merupakan bentuk premanisme ekonomi lokal yang tidak boleh dibiarkan. Gabungan Aktivis dan Insan Pers se-Jawa Timur menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan di PN Jember hingga proses penyelidikan di Polres Jember agar keadilan berpihak pada korban yang dirugikan secara fisik, mental, maupun finansial.
Tim Redaksi




























