​Ucapkan “Gerombolan Sirkus” ke Wartawan di DPR, Prof Sutan Nasomal: Bisa Dipidana atas Pencemaran Nama Baik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:39 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 03 Agustus 2026 Pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan protes keras terhadap pernyataan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam sebuah rapat di Gedung Nusantara, DPR RI.

​Prof. Sutan mengingatkan agar para pejabat publik maupun tokoh politik senantiasa menjaga etika berucap di ruang publik. Menurutnya, kegaduhan yang diakibatkan oleh perkataan tidak berdasar dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

​”Saya harapkan siapapun orangnya apapun profesi jabatannya jangan sembarangan ngomong di depan umum karena akibatnya salah ngomong fatal loh, jadi hati-hati kalau berbicara di zaman ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

​Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-undangan

​Sebagai seorang guru besar hukum, Prof. Sutan menegaskan bahwa penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan memiliki implikasi hukum yang jelas di Indonesia:

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar hal itu diketahui umum dapat dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Tindakan melontarkan label merendahkan di ruang publik berpotensi memenuhi unsur delik penghinaan.

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pers, disebutkan secara tegas bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, penyiaran, dan kontrol sosial, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, dan upaya melecehkan pilar keempat demokrasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.

​Desakan Klarifikasi dan Langkah Hukum

Nilai Ucapan Politisi PDIP sebagai Pembunuhan Karakter, Prof Sutan Nasomal Tuntut Tanggung Jawab Hukum

​Prof. Sutan menilai bahwa ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghinaan serius yang menciptakan kegaduhan publik. Untuk itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

​Desakan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan: Pimpinan tertinggi partai politik didesak untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi atas tindakan anggotanya guna meredam polemik berkepanjangan.

​Atensi Penegak Hukum (Polri): Meminta pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dan memproses pertanggungjawaban hukum terhadap Deddy Yevry Sitorus agar prinsip penegakan hukum yang adil dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

​Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI: Sebagai pemerhati parlemen, Prof. Sutan meminta MKD untuk segera turun tangan memeriksa dan memproses pelanggaran etik ini sesuai mekanisme internal dewan yang berlaku.

​Narasumber Berita:

​Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal SH MH.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Datangi Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Perjudian Sabung Ayam
Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi Dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
30 hari Menjelang Muktamar ke-35 NU, Insantara Rilis Kandidat Ketum PBNU
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
*Silaturahmi Dengan PPAD, Kasad Paparkan Berbagai Inovasi TNI AD Bagi Prajurit dan Masyarakat*
HUT ke-2 Yayasan BAIK Semarakkan Hari Anak Nasional, Tiga Wakil Menteri Hadiri Perayaan di Jakarta
Misal Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertifikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Hadiri Penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Tahun 2026 di Medan

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Karo Tegaskan Momentum Perkuat Pariwisata dan Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Ketua Dewan Pengawas PMLI: Pelantikan Ini Menjadi Tonggak Sejarah Bersatunya Marga Lawölö di Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

PENUTUPAN FESTIVAL BUNGA DAN BUAH KABUPATEN KARO 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tindak Lanjuti Informasi di Media Sosial, Polsek Tiganderket Cek Dugaan Lokasi Judi di Kolam Pancing

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Karo Hadiri Inaugurasi Kuasi Paroki Santo Paulus Juhar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Mesin Judi Tembak Ikan Marak di Berastagi, Warga Resah dan Minta Polsek Serta Polres Karo Turun Tangan

Berita Terbaru