Tuding Wartawan Terima Suap, Pelaksana Proyek Aspirasi Dewan di Indramayu Bakal Dipolisikan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:28 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Nasionaldetik.com,— 07 Juli 2026 Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Irfan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik, serta memicu polemik hukum atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis. (6/7/2026).

​Persoalan ini mencuat setelah Trimurti, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Arthur, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada seluruh media massa demi meredam pemberitaan miring terkait proyek tersebut.

​”Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja,” cetus Trimurti saat dimintai keterangan di lokasi proyek.

​Pernyataan sepihak tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis di Indramayu. Mereka merasa integritas profesinya telah difitnah dan dirugikan secara moril.

​”Kami tidak pernah menerima apa pun seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu jelas merugikan dan merusak nama baik profesi kami,” ujar salah satu wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Atas tuduhan sepihak tersebut, pihak kontraktor berpotensi dijerat dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik.

​Tabrak Aturan Transparansi Publik

​Selain isu pencemaran nama baik, pengerjaan fisik di lapangan juga mengundang tanda tanya besar karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kejanggalan semakin kuat lantaran CV Arthur selaku kontraktor sama sekali tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

​Tindakan abai ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara teknis, kewajiban ini diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, di mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai hak informasi bagi masyarakat.

​Seretan Potensi Pasal Gratifikasi dan Anggota Dewan yang Bungkam

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Anggota DPRD Indramayu, Irfan, selaku pemilik dana aspirasi. Namun hingga berita ini dimuat, Irfan belum memberikan respons resmi. Alih-alih memberikan klarifikasi, legislator tersebut justru mengunggah konten seremonial terkait pekerjaan jalan tersebut di akun media sosial pribadinya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dewan tersebut juga diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk memberikan sejumlah uang kepada wartawan.

​Jika dugaan pengkondisian uang tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

​Sampai saat ini, baik pihak CV Arthur maupun dinas terkait di Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai spesifikasi teknis proyek serta hilangnya papan informasi di lokasi. Sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk membawa kasus tuduhan suap sepihak ini ke ranah hukum. Tim Red

​Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan para narasumber. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Meteor News memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Berawal dari Keprihatinan, Paguyuban Barkakot Resmi Terbentuk: Bersama Bangkitkan Ekonomi Tanpa Menyalahkan Siapa Pun
ADA APA DIBALIK PROYEK INI : Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan
Disinyalir Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK Alasan Kondisi Kesehatan
Pastikan Pelayanan Optimal, Pangdam I/BB Kunjungi RS Putri Hijau
PEMBANGUNAN Gedung TPQ ANAK CINTA AL QUR’AN (ACA) Yayasan Kori media
Pendidikan Dinilai Jadi Fondasi Utama dan Investasi Jangka Panjang Pembangunan Manusia Papua
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek P3-TGAI D.I. Curug Kebo di Desa Cihara Jadi Sorotan Masyarakat.
STOP BANCAAN DANA POKTAN: PERINGATAN KERAS UNTUK OKNUM DEWAN DI JAWA TIMUR!

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Rapat Paripurna: Plt Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Umumkan Pergantian Pimpinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:00 WIB

AMI Desak Usut Tuntas Dugaan Kamar Premium di Lapas Kelas IIB Blitar, Minta Ditjenpas Bertindak Tegas*

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

Gus Beqi: Warga Nahdliyin Inginkan Duet KH Asep Saifuddin Chalim Rais ’Aam dan KH Imjaz Ketua Umum Tanfidziyah Pimpin PBNU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:33 WIB

KH Zaim Lasem : Regenerasi PBNU di persimpangan zaman, Membaca jejak pengabdian Gus Gudfan sebagai penerus tradisi ulama

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:46 WIB

Ketua Umum SWI H.Iskandar S.Sos., Turut Hadir Dalam Acara Audensi dengan Dewan Pers

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:14 WIB

ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang Selama Libur Sekolah, Merak – Bakauheni Masih Jadi Lintasan Terpadat

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Babinsa Abdul Halim Dampingi Petani Desa Tetaan, Wujudkan Pertanian yang Mandiri dan Produktif

Berita Terbaru