Disinyalir Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK Alasan Kondisi Kesehatan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com –— 08 Juli 2026 Kanto Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hak keuangan, Bambang memastikan selama menjalani penugasan di Kantor Kementerian Agama, MZ hanya menerima gaji sebagai ASN. Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok sebagai guru selama masa pemulihan kesehatan.

“Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegasnya.

Selama bertugas di PTSP, lanjut Bambang, MZ melaksanakan pelayanan publik dan administrasi secara penuh serta dievaluasi secara berkala. Bahkan, yang bersangkutan memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Front Office PTSP.

Bambang juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun MZ menjalani pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat tersebut, MZ resmi ditugaskan kembali sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan tugas pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.

“Jadi penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Selama masa penugasan, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru, tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal, bahkan memperoleh penghargaan atas kinerja pelayanan publik. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru,” pungkas Bambang.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penugasan MZ dilakukan dalam kerangka manajemen ASN dan bukan merupakan perubahan status jabatan, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Reporter : (Yuan)

Berita Terkait

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter
Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara
*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah
Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:18 WIB

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB