Disinyalir Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK Alasan Kondisi Kesehatan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com –— 08 Juli 2026 Kanto Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hak keuangan, Bambang memastikan selama menjalani penugasan di Kantor Kementerian Agama, MZ hanya menerima gaji sebagai ASN. Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok sebagai guru selama masa pemulihan kesehatan.

“Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegasnya.

Selama bertugas di PTSP, lanjut Bambang, MZ melaksanakan pelayanan publik dan administrasi secara penuh serta dievaluasi secara berkala. Bahkan, yang bersangkutan memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Front Office PTSP.

Bambang juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun MZ menjalani pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat tersebut, MZ resmi ditugaskan kembali sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan tugas pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.

“Jadi penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Selama masa penugasan, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru, tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal, bahkan memperoleh penghargaan atas kinerja pelayanan publik. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru,” pungkas Bambang.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penugasan MZ dilakukan dalam kerangka manajemen ASN dan bukan merupakan perubahan status jabatan, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Reporter : (Yuan)

Berita Terkait

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H
Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor
Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah
Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil
Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS
Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:51 WIB

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 2 September 2026 - 21:55 WIB

Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Berita Terbaru