Disinyalir Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK Alasan Kondisi Kesehatan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com –— 08 Juli 2026 Kanto Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hak keuangan, Bambang memastikan selama menjalani penugasan di Kantor Kementerian Agama, MZ hanya menerima gaji sebagai ASN. Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok sebagai guru selama masa pemulihan kesehatan.

“Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegasnya.

Selama bertugas di PTSP, lanjut Bambang, MZ melaksanakan pelayanan publik dan administrasi secara penuh serta dievaluasi secara berkala. Bahkan, yang bersangkutan memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Front Office PTSP.

Bambang juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun MZ menjalani pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat tersebut, MZ resmi ditugaskan kembali sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan tugas pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.

“Jadi penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Selama masa penugasan, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru, tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal, bahkan memperoleh penghargaan atas kinerja pelayanan publik. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru,” pungkas Bambang.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penugasan MZ dilakukan dalam kerangka manajemen ASN dan bukan merupakan perubahan status jabatan, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Reporter : (Yuan)

Berita Terkait

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras
Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu
Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Juga Rehab Rumah Warga Sibongkaras
TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi
Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif
Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru