Disinyalir Penempatan ASN Guru Tak Sesuai SK Alasan Kondisi Kesehatan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:29 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com –— 08 Juli 2026 Kanto Kementerian Agama Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang disebut menjalankan tugas tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, serta ketentuan internal Kementerian Agama mengenai pengelolaan kepegawaian.

Terkait hak keuangan, Bambang memastikan selama menjalani penugasan di Kantor Kementerian Agama, MZ hanya menerima gaji sebagai ASN. Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pokok sebagai guru selama masa pemulihan kesehatan.

“Selama tidak melaksanakan tugas pembelajaran, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegasnya.

Selama bertugas di PTSP, lanjut Bambang, MZ melaksanakan pelayanan publik dan administrasi secara penuh serta dievaluasi secara berkala. Bahkan, yang bersangkutan memperoleh penghargaan sebagai Petugas Pelaksana Pelayanan Terbaik PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan berdasarkan Sertifikat Nomor B-4878/Kk.13.01/HM.00/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diberikan atas profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang ditunjukkan selama menjalankan tugas sebagai Front Office PTSP.

Bambang juga mengungkapkan bahwa selama hampir empat tahun MZ menjalani pemeriksaan dan pemantauan kesehatan secara berkala. Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan RSUD dr. Darsono Pacitan Nomor 445/12030/408.51/2026 tanggal 14 April 2026, MZ telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk kembali menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru.

Sejalan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 2104.31/Kk.13.01.1/Kp.07.5/6/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Melalui surat tersebut, MZ resmi ditugaskan kembali sebagai Guru Ahli Pertama di MIN 3 Pacitan untuk melaksanakan tugas pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027.

“Jadi penugasan di Kantor Kementerian Agama bukanlah perubahan jabatan, melainkan penyesuaian tugas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai. Selama masa penugasan, yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru, tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal, bahkan memperoleh penghargaan atas kinerja pelayanan publik. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, yang bersangkutan telah kami tugaskan kembali ke MIN 3 Pacitan untuk menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya sebagai guru,” pungkas Bambang.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penugasan MZ dilakukan dalam kerangka manajemen ASN dan bukan merupakan perubahan status jabatan, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Reporter : (Yuan)

Berita Terkait

Berawal dari Keprihatinan, Paguyuban Barkakot Resmi Terbentuk: Bersama Bangkitkan Ekonomi Tanpa Menyalahkan Siapa Pun
ADA APA DIBALIK PROYEK INI : Diduga Gerah Pemberitaan, Oknum Ketua P3A Karya Naga Kirim Ancaman kepada Wartawan
Pastikan Pelayanan Optimal, Pangdam I/BB Kunjungi RS Putri Hijau
PEMBANGUNAN Gedung TPQ ANAK CINTA AL QUR’AN (ACA) Yayasan Kori media
Pendidikan Dinilai Jadi Fondasi Utama dan Investasi Jangka Panjang Pembangunan Manusia Papua
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek P3-TGAI D.I. Curug Kebo di Desa Cihara Jadi Sorotan Masyarakat.
STOP BANCAAN DANA POKTAN: PERINGATAN KERAS UNTUK OKNUM DEWAN DI JAWA TIMUR!
Public Menanti Realisasi APEKSI, bukan hanya Sekadar Seremoni

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Rapat Paripurna: Plt Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Umumkan Pergantian Pimpinan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:00 WIB

AMI Desak Usut Tuntas Dugaan Kamar Premium di Lapas Kelas IIB Blitar, Minta Ditjenpas Bertindak Tegas*

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:38 WIB

Gus Beqi: Warga Nahdliyin Inginkan Duet KH Asep Saifuddin Chalim Rais ’Aam dan KH Imjaz Ketua Umum Tanfidziyah Pimpin PBNU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:36 WIB

PNIB : Marak Pelarangan Peribadatan dan Pendirian Rumah Ibadah, Indonesia Darurat Intoleransi Terorisme, Negara Wajib Tegas!

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:33 WIB

KH Zaim Lasem : Regenerasi PBNU di persimpangan zaman, Membaca jejak pengabdian Gus Gudfan sebagai penerus tradisi ulama

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:46 WIB

Ketua Umum SWI H.Iskandar S.Sos., Turut Hadir Dalam Acara Audensi dengan Dewan Pers

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:14 WIB

ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang Selama Libur Sekolah, Merak – Bakauheni Masih Jadi Lintasan Terpadat

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:13 WIB

Babinsa Abdul Halim Dampingi Petani Desa Tetaan, Wujudkan Pertanian yang Mandiri dan Produktif

Berita Terbaru