POLKE : “Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua.

Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen.

Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya.

POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal.

Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada.

Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi.

Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal:

1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman.

Red.

Berita Terkait

Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta
Sedekah Oksigen Tanam Kebaikan, Merawat Kehidupan, Menghadirkan Kesejukan Untuk Kencong

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:54 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Kesiapan Personel Jadi Kunci Tuntaskan Sasaran Pembangunan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Letda Inf Trisna Benni Atmaja Pimpin Apel, Tegaskan Kesiapan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Gempur Lima Rumah Sekaligus! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Percepat Pembangunan Lima RTLH di Sibongkaras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Lima Rumah Warga Melalui Program TMMD Reguler ke-130

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Medan Terjal Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter Menuju Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Tak Kenal Lelah di Medan Berat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Berjuang Buka Jalan 1.000 Meter

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Buldoser dan Ekskavator Dikerahkan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Buka Jalan 1.000 Meter

Berita Terbaru