POLKE : “Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:58 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua.

Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen.

Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya.

POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal.

Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada.

Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi.

Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal:

1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman.

Red.

Berita Terkait

IKAPPI Jatim Ajak Pedagang Saksikan Film ISTIMEWA, Dorong Perlindungan Anak Disabilitas
Ribuan Obor Semarakkan Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 RI di Lampung Selatan
Semarak HUT RI ke-81: JJ Musik Karaoke Dargo Gelar Jalan Sehat & Lomba Meriah Warga Bersatu Rayakan Kemerdekaan Penuh Kebersamaan dan Cinta Tanah Air
Plt Bupati Tulungagung Pastikan Persiapan HUT ke-81 RI Berjalan Matang, Pedagang GOR Lembu Peteng Ikut Bergeliat
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polri-TNI-Satpol PP Patroli Malam di Kalianda
Polres Lampung Selatan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
LPJ BUMDes Baru Dibahas di Musdes, Disinyalir Bukti Lemahnya Koordinasi BPD & Kades Tanjangrono?
Koramil 421-03/Penengahan Dukung Persiapan Upacara HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Tanpa HGU dan Abaikan Warga Lokal: Kehadiran PT SLS/SSI di Labuhanbatu Utara Dipertanyakan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:32 WIB

DIDUGA TAK KANTONGI HGU: PT SLS/SSI KUASAI 2.000 HEKTAR LAHAN DI LABURA, RUSAK JALAN DESA DAN ABAIKAN WARGA LOKAL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Upeti Narkoba Adi Tato Mencuat: Fungsi Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Intel Kualuh Ledong Patut Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Panen Buah Mentah di PTPN IV Regional II Brangir Memanas, Integritas Manajemen Diuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:53 WIB

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:22 WIB

BUNGKIR: Diduga “Curi” Identitas Warga untuk Tameng Pajak Bisnis, Oknum Pengusaha di Labura Dilaporkan ke LRI

Senin, 22 Juni 2026 - 11:22 WIB

Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan

Berita Terbaru