Nasionaldetik.com—- 12 September 2026 Ibu Itoh seorang Janda Lansia dari warga Kampung Bojong Desa Cikuya RT 007 RW 001, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuturkan kisah pilunya saat ditemui Oleh team DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia di kediamannya di Desa Cikuya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada Hari Sabtu 12 September 2026.
Kurang lebihnya sudah 1 Tahun Ibu Itoh ditinggal meninggal wafatmya suaminya yang dulu aktif sebagai Ketua RT, setelah meninggalnya Ibu Itoh kini bertahan hidup bersama 2 anaknya yang masih di bawah umur di rumah tidak layak untuk di huni, dinding bilik sudah lapuk, lantai rusak, atap bocor dan tidak ada MCK yang layak.
Setiap musim hujan, air masuk dan menggenangi seisi rumah sampai anaknya itu tidur dengan kasur yang kebasahan, di tambah lagi dengan kondisi ekonomi serba kekurangan, perbaikan rumah mustahil dilakukan.
Saya bersama anak saya kalau hujan pada bocor. Saya pasrah, saya ditinggalkan oleh Almarhum bapaknya anak-anak. Saya semakin bingung harus mengadu kepada siapa lagi,_” Ujar Ibu Itoh dengan mata berkaca-kaca.
Saudara Itoh pun menyampaikan permohonan kepada para Instansi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah :
“_ Tolong saya bapak / ibu pejabat, saya memohon dengan segala hormat Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Banten Ibu Bupati, Bapak Camat Sukaresmi, Bapak Kepala Desa Cikuya dan Bapak Instansi Pemerintah Daerah Dinsos Kabupaten Pandeglang.
Saya sangat minta tolong karena harus kepada siapa lagi saya mengadu, kalianlah perwakilan dari aspirasi suara warga masyarakat para pejabat provinsi dan daerah, bantu saya renovasikan kelayakan tempat tinggal untuk saya dan buat anak yatim saya. Ujar Ibu Itoh sambil bersedih_”
Kondisi rumah Ibu Itoh ini Berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap warga berhak bertempat tinggal layak. Dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 22 mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi ini sudah menjadi program unggulan bantuan dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dan perintah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto.
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia.Co.Id berharap dan meminta tolong secara tegas Kepada Bapak Gubernur Banten, Ibu Bupati Pandeglang, Bapak Camat Sukaresmi serta Bapak Kepala Desa Cikuya dan Beberapa Instansi Pemerintah Daerah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, kalian harus segera turun langsung ke Kampung Bojong RT : 007 RW : 001 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk meninjau dan mendata Ibu Itoh sebagai penerima program Bedah Rumah / RTLH, dan berikan juga beliau program Bantuan Sosial ( BANSOS ).
Lembaga Aliansi Indonesia & Redaksi Media Aktivis Pers – Indonesia.Co.Id juga meminta dengan tegas kepada para Pemerintah Desa Cikuya dan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten segera mengusulkan nama Ibu Itoh. Statusnya sebagai janda di tinggal meninggal suaminya dengan anak yatim serta hidup dalam kemiskinan sangat layak diprioritaskan bagi warga masyarakat bawah yang tidak mampu.
Rumah layak huni adalah hak bagi seluruh warga masyarakat yang miskin atau kurang mampu, bukan belas kasihan tapi kewajiban Pemerintah Provinsi, Kabupaten yang wajib membantu memberikan kenyamanan bagi warga masyarakatnya sendiri dengan program bedah rumah.
Reporter : Adi Prasetyo Kepala Divisi Intelijen Investigasi & Monitoring Redaksi
Tim Redaksi





























