Nasionaldetik.com,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk. Kasus ini menyingkap dugaan bobroknya tata kelola anggaran daerah yang bermula dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
PB: Mantan Plt Kepala Bappeda Nganjuk (periode Juni–Oktober 2024).
HS: Direktur Utama PT W.
SP: Direktur Utama PT GK (periode 2023–2025).
Dugaan korupsi pada proyek penyusunan Review FS Bendungan Margopatut yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000, serta ditemukannya indikasi kuat aliran dana (suap/gratifikasi) dari pihak konsultan swasta kepada PB.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Jumat, 11 September 2026, bertepatan dengan penahanan dua tersangka swasta.
Penyidik menemukan bukti sah (minimal dua alat bukti) adanya penyimpangan sistematis. Praktik culas ini disinyalir terjadi bukan sekadar kesalahan teknis lapangan, melainkan sudah dirancang sejak tahapan penganggaran, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Proyek bernilai pagu Rp4 miliar ini disepakati lewat kontrak kerja sama operasional (KSO) antara PT W dan PT GK senilai Rp3,58 miliar. Namun dalam praktiknya, penyidik yang memeriksa 60 saksi dan dua ahli menemukan adanya pemotongan, penyimpangan prosedur, serta bagi-bagi uang haram kepada oknum pejabat Bappeda.
Penahanan Berbeda dan Ancaman Tersangka Baru
Dari ketiga tersangka, penyidik Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengonfirmasi telah menahan tersangka HS dan SP. Sementara itu, tersangka PB belum ditahan dengan alasan kesehatan dan masih menjalani observasi medis di rumah sakit.
Kejari Nganjuk menegaskan proses hukum tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama baru yang turut menikmati uang rakyat tersebut.
Sikap Tegas Media: Stop Ruang Bagi Koruptor!
Menanggapi skandal yang mencederai kepercayaan publik Nganjuk ini, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras tindakan para oknum yang terlibat.
“Tindakan menggerogoti uang negara demi kepentingan pribadi atau kelompok adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada toleransi atau ruang sedikit pun bagi maling uang rakyat di tanah Nganjuk! Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memberikan hukuman terberat agar memberikan efek jera yang nyata,” tegas Ir. Edi Supriadi.
Proyek strategis yang seharusnya bermanfaat bagi pemetaan pembangunan daerah kini tercoreng akibat greed dan kongkalikong oknum pejabat serta pengusaha nakal. Publik mendesak Kejari Nganjuk untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi





























