Nasionaldetik.com,— 12 September 2026 Untuk pertama kalinya dalam sejarah implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelola Dapur MBG harus bersiap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan hukum. Dugaan kelalaian fatal hingga mengakibatkan ratusan siswa mengalami keracunan massal kini resmi berlanjut ke ranah kepolisian.
Langkah tegas tersebut diambil oleh Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang resmi mengadukan Pengelola SPPG Sukorejo 2 ke SPKT Polres Blora pada Kamis (10/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang mengakibatkan keluhan kesehatan massal (diduga keracunan makanan).
Rival Alfian Esa Saputra, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Hukum Untag Semarang / Pengamat Hukum).
Pengelola SPPG Sukorejo 2.
Korban: 216 penerima manfaat (siswa), dengan 5 orang di antaranya harus menjalani perawatan intensif/rawat inap (2 di Citra Mulia, 1 di Puskesmas Japah, dan 2 di RSUD Blora).
Wilayah hukum Polres Blora, Jawa Tengah (lokasi Dapur SPPG Sukorejo 2). Laporan resmi diterima SPKT Polres Blora pada Kamis, 10 September 2026 pukul 15.00 WIB.
Diduga ada kelalaian fatal dalam standar keamanan pangan (food safety standards), kontrol kualitas (quality control), atau higienitas bahan baku makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Makanan program MBG yang didistribusikan kepada para siswa dikonsumsi hingga menyebabkan 216 orang mengalami gejala keracunan, sehingga menyeret pengelola dapur ke jalur hukum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas penyelenggara program negara.
Catatan Kritis & Aspek Legal
Pelaporan ini menjadi preseden penting bagi seluruh pengelola Dapur MBG di Indonesia agar tidak bermain-main dengan keselamatan jiwa anak-anak penerima manfaat. Program strategis bernilai anggaran besar tidak boleh mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas dan sanitasi.
“Fiat justitia ruat caelum — Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam,” tegas Rival Alfian Esa Saputra, S.H.
Proses hukum di Polres Blora ini diharapkan dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mulai dari:
Uji laboratorium sampel makanan yang disajikan SPPG Sukorejo 2.
Audit kelayakan sanitasi dan sirkulasi penyediaan di dapur pengolah.
Penetapan tanggung jawab pidana jika terbukti ada unsur kejahatan kelalaian (culpa) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi





























