Nasionaldetik.com,– 01 Mei 2026 Kebebasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawasi kinerja instansi publik, termasuk instansi pendidikan, merupakan pilar vital demokrasi. Namun, fungsi kontrol sosial tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan etika, tanpa mengambil alih peran institusi peradilan melalui narasi penghakiman di ruang digital.
Batas Pengawasan dan Penegakan Hukum
Peran LSM secara konstitusional diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Meski memiliki hak partisipasi, LSM diingatkan bahwa peran mereka adalah sebagai pelapor, bukan eksekutor opini atau penegak hukum.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, batasan fungsi LSM mencakup:
Fungsi Pelaporan: Sesuai PP No. 43 Tahun 2018, masyarakat (termasuk LSM) berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi atau pelanggaran kepada penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK).
Larangan Memvonis: LSM wajib menghormati Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“LSM berhak mengawasi, namun kontrol sosial bukan berarti mengambil alih peran hakim. Tugas mereka adalah membawa temuan ke jalur resmi, bukan menghakimi di media sosial,” ujar narasumber.
Risiko Etika dan Fenomena Trial by the Press
Tindakan mengunggah proses hukum atau tuduhan ke media sosial dengan narasi yang menghakimi sangat berisiko memicu konsekuensi pidana. Dalih transparansi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hak asasi seseorang.
Penyebaran narasi penghakiman di media sosial dapat bersinggungan dengan UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi kedua UU ITE), khususnya terkait:
Pencemaran Nama Baik: Pasal 27A yang melarang penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Penyebaran Berita Bohong/Menyesatkan: Pasal 28 yang mengancam pelaku penyebar informasi yang memicu kebencian atau kerusuhan di ruang publik.
Dampak Negatif Narasi Menghakimi:
Pencederaan Martabat: Tuduhan prematur merusak reputasi individu atau instansi secara permanen, meski nantinya tidak terbukti bersalah.
Opini Publik yang Bias: Menciptakan persepsi “pasti bersalah” di masyarakat sebelum fakta hukum teruji di persidangan.
Fenomena Trial by Social Media: Menggiring massa untuk melakukan persekusi digital yang mencederai prinsip keadilan yang jujur dan berimbang (fair trial).
Kesimpulan
Transparansi memang diperlukan, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan adalah bentuk kedewasaan dalam berorganisasi. Masyarakat dan aktivis diharapkan lebih bijak dalam mengelola informasi agar tidak terjebak dalam arus penghakiman sepihak yang justru berpotensi membalikkan status hukum mereka dari pelapor menjadi terlapor karena pelanggaran UU ITE.
Poin-Poin Referensi Hukum yang Digunakan:
Dasar Hukum Perihal
UU No. 17 Tahun 2013 Kewajiban Ormas menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat.
UU No. 48 Tahun 2009 (Pasal 8) Kewajiban menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Larangan menyerang kehormatan atau nama baik di ruang digital.
PP No. 43 Tahun 2018 Tata cara peran serta masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran hukum.
Tim Redaksi Prima







































