Nasionaldetik.com,– 21 April 2026 Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menggelar forum klarifikasi di Aula Ki Hadjar Dewantara, Senin (20/04/2026), guna menanggapi polemik penyaluran dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Langkah ini diambil setelah investigasi lapangan mengungkap adanya ketidaksinkronan fatal antara alamat operasional lembaga dengan dokumen resmi negara.
Fakta Lapangan vs Dokumen Negara
Persoalan mencuat saat ditemukan sejumlah titik koordinat lembaga dalam dokumen Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Nonformal ditemukan kosong. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PKBM Handayani Sempor. Berdasarkan dokumen resmi, lembaga ini tercatat berada di RT 02/RW 05 Kalibeji, namun secara fisik tidak ada aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam forum tersebut, pengelola secara terbuka mengakui telah berpindah lokasi operasional sebanyak dua kali tanpa adanya pemutakhiran data administratif pada dokumen negara.
Tinjauan Yuridis: Fleksibilitas atau Maladministrasi?
Kepala Disdikpora Kebumen berkilah bahwa perpindahan alamat adalah hal lumrah demi kebutuhan warga belajar dan menyatakan fungsi dinas hanya sebatas pencatatan. Namun, argumen ini dinilai membentur sejumlah regulasi kaku mengenai tata kelola keuangan negara:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Berdasarkan Pasal 7, Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang meliputi asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Membiarkan dana mengalir ke alamat yang tidak sesuai merupakan bentuk ketidakcermatan administratif.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 21 menegaskan bahwa komponen standar pelayanan harus mencakup pengelolaan sarana dan prasarana. Ketidaksesuaian domisili hukum tanpa pembaruan izin operasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Setiap pengeluaran belanja daerah harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Alamat lembaga yang tidak sinkron secara hukum menggugurkan aspek “keabsahan” bukti administratif dalam pertanggungjawaban keuangan.
Celah Pengawasan dan Risiko Hukum
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa dalih “pencatatan sesuai Peraturan Bupati” tidak bisa menggugurkan kewajiban verifikasi fisik. Secara prosedural, setiap perubahan domisili wajib diikuti dengan revisi izin operasional dan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Domisili hukum adalah basis legalitas absolut. Jika terjadi perpindahan tanpa pembaruan dokumen resmi namun anggaran tetap dicairkan, maka muncul potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan,” ungkap praktisi hukum setempat.
Mendorong Transparansi Total
Dugaan maladministrasi ini menjadi perhatian serius mengingat dana hibah yang dikelola mencapai belasan miliar rupiah. Publik menuntut Disdikpora tidak hanya menjadi “tukang catat”, tetapi menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tanpa sinkronisasi data yang otentik, proses verifikasi kegiatan belajar mengajar sulit dipastikan kebenarannya secara hukum. Investigasi ini akan terus dikawal untuk memastikan bahwa tata kelola pendidikan di Kebumen bersih dari praktik-praktik yang menabrak aturan hukum kenegaraan.
Publisher: Redaksi Prima







































