Nasionaldetik.com,– 20 April 2026 Slogan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim kini tengah dipertanyakan tajam. Investigasi terbaru berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengungkapkan fakta pahit: puluhan paket proyek jalan tahun anggaran 2024 terindikasi menjadi ladang bancakan akibat spesifikasi yang jauh dari standar kontrak.
Berikut adalah rincian fakta di balik amburadulnya proyek infrastruktur di Bumi Serasan Sekundang:
Terjadi ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 21 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) di Dinas PUPR Muara Enim. Temuan mencakup:
Beton “Lembek”:Mutu beton tidak mencapai standar K-250 (20 MPa).
Aspal Kurang Padat:Kepadatan aspal di bawah 98% (melanggar spesifikasi teknis Bina Marga).
Manipulasi Data: Penyusunan backup data penagihan diduga hanya formalitas karena menggunakan data rencana (JMF), bukan hasil uji fisik lapangan yang sebenarnya.
Sorotan tajam tertuju pada Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dinilai lalai dalam pengawasan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan Pengawas Lapangan dituding tidak cermat dan membiarkan metode pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada Penyedia/Kontraktor tanpa kendali mutu.
“Selagi para pejabat berotak koruptor, jangan harap fasilitas umum sempurna,” cetus Ali Sopyan, tokoh pemuda Semende, menyuarakan kekecewaan rakyat.
Pelanggaran ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Muara Enim. Salah satu contoh nyata yang bertahun-tahun dikeluhkan adalah Jalan Simpang Mio menuju Semende.
Jalan peninggalan zaman Belanda ini disebut tidak mengalami pelebaran signifikan meski anggaran JJI Muara Enim mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran 2024. Temuan ini diformalkan melalui LHP BPK Nomor 14/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, serta diperkuat dengan hasil uji laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL) pada April hingga Mei 2025.
Kekacauan ini dipicu oleh lemahnya sistem kontrol internal di Dinas PUPR. PPK diketahui tidak melakukan uji kualitas (baik sebelum maupun sesudah penghamparan) pada 9 paket pekerjaan. Mereka hanya menerima laporan “asal bapak senang” dari pelaksana di lapangan. Akibatnya, kualitas infrastruktur dikorbankan demi keuntungan oknum pemborong.
Dampaknya sangat fatal, baik secara fisik maupun finansial:
Kerugian Negara:Ditemukan kelebihan pembayaran (kerugian) sebesar Rp2.463.039.603,15 (khusus dari hasil uji lab UBL) dan potensi kerugian total yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai miliaran rupiah.
Jalan yang dibangun dengan beton dan aspal “banci” dipastikan akan cepat rusak kembali, sehingga uang rakyat terbuang percuma.
Ketidakpatuhan Hukum:Dari 18 penyedia, terdapat 6 perusahaan yang “mangkir” atau belum menandatangani berita acara pengembalian dana tanpa keterangan yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bupati telah menyatakan sependapat dengan temuan ini. Namun, rakyat tidak butuh sekadar “sepakat”. Rakyat butuh tindakan tegas:
1. Blacklist penyedia jasa/pemborong yang nakal.
2. Sanksi Copot Jabatan bagi pejabat PUPR yang terbukti main mata atau lalai.
3. Audit Investigatif lebih dalam pada proyek-proyek tahun sebelumnya.
Jangan biarkan jalan-jalan di Semende tetap sempit dan rusak sejak jaman penjajahan, sementara anggaran daerah habis menguap ke kantong para “penjahat berkedok pejabat”.
Sumber Data:LHP BPK RI & Hasil Pengujian Lab Teknik Sipil UBL 2025.
Tim Rambo & Tim Redaksi Prima







































