Nasionaldetik.com,— 20 April 2026 Kondisi tata kelola keuangan di Kabupaten Karawang kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya “salah kamar” penganggaran senilai Rp1,09 Miliar yang memicu pertanyaan besar: apakah ini sekadar ketidaktelitian, atau modus untuk mengaburkan aset negara?
Terjadi kesalahan penganggaran fatal pada dua pos besar di Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2024. Dana sebesar Rp1.095.739.000,00 yang seharusnya menjadi aset tetap (Belanja Modal), justru “dibuang” ke pos Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah. Secara akuntansi, ini mengakibatkan laporan keuangan menjadi palsu/menyesatkan (overstated pada biaya, understated pada aset).
Dosa kolektif ini melibatkan hierarki kekuasaan di Karawang:
Kepala Disdikpora & Kepala Dinas PUPR:Selaku Pengguna Anggaran (PA) yang gagal menjalankan fungsi pengawasan RKA/DPA.
Kepala Bidang & Ketua Tim Program: Motor teknis yang kurang cermat dalam memetakan kodering belanja.
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Benteng terakhir verifikasi anggaran yang justru “kebobolan”.
Penerima Manfaat Pokir: Anggota DPRD yang usulannya ditelan mentah-mentah tanpa filter regulasi yang kuat.
Penyimpangan terlokalisir di dua instansi vital:Disdikpora:Terkait proyek pengurugan SDN Srijaya II senilai Rp149,5 juta
Dinas PUPR: Terkait proyek rehabilitasi gedung milik Pemkab yang dipaksakan masuk ke dana Hibah senilai Rp946,1 juta.
Masalah ini muncul dalam pelaksanaan Tahun Anggaran (TA) 2024. Proses verifikasi yang terburu-buru dan konsultasi lisan yang dangkal menjadi pemicu utama di saat penyusunan anggaran.
Di sinilah letak ironinya. Alasan “banyaknya volume usulan” dan “keterbatasan waktu” dijadikan tameng untuk menabrak aturan. Ada asumsi berbahaya di Dinas PUPR bahwa semua usulan Pokir dan Musrenbang bisa langsung dianggap sebagai Belanja Hibah. Ini bukan sekadar teknis, tapi pengabaian sistematis terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Buletin Teknis SAP.
Uang negara mengalir tanpa kejelasan status aset. Gedung yang dibangun dengan uang rakyat di atas tanah Pemkab justru dicatat sebagai “hibah” ke pihak lain. Ini adalah celah bagi para “tikus kantor” untuk menghilangkan jejak kepemilikan aset daerah.
Kepala Daerah harus segera memerintahkan reklasifikasi anggaran sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat jangan hanya melihat ini sebagai “salah ketik”. Periksa apakah ada niat jahat (*mens rea*) untuk mengalihkan tanggung jawab aset tetap menjadi belanja habis pakai.
Sanksi Tegas:Jangan biarkan jabatan PA hanya menjadi stempel. Harus ada sanksi administratif dan hukum bagi pejabat yang “kurang cermat” namun memakan gaji dari pajak rakyat.
Administrasi yang buruk adalah pintu gerbang menuju korupsi yang rapi. Jika pengurugan sekolah dan bangun gedung saja salah kamar, lantas di kamar mana uang rakyat lainnya disembunyikan?
Tim Redaksi Prima
Tim Rambo
Tim GPN







































