Tragedi Anggaran Karawang, Administrasi atau “Geregetan” Oknum?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 07:34 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 20 April 2026 Kondisi tata kelola keuangan di Kabupaten Karawang kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya “salah kamar” penganggaran senilai Rp1,09 Miliar yang memicu pertanyaan besar: apakah ini sekadar ketidaktelitian, atau modus untuk mengaburkan aset negara?

Terjadi kesalahan penganggaran fatal pada dua pos besar di Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2024. Dana sebesar Rp1.095.739.000,00 yang seharusnya menjadi aset tetap (Belanja Modal), justru “dibuang” ke pos Belanja Barang Jasa dan Belanja Hibah. Secara akuntansi, ini mengakibatkan laporan keuangan menjadi palsu/menyesatkan (overstated pada biaya, understated pada aset).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dosa kolektif ini melibatkan hierarki kekuasaan di Karawang:
Kepala Disdikpora & Kepala Dinas PUPR:Selaku Pengguna Anggaran (PA) yang gagal menjalankan fungsi pengawasan RKA/DPA.

Kepala Bidang & Ketua Tim Program: Motor teknis yang kurang cermat dalam memetakan kodering belanja.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Benteng terakhir verifikasi anggaran yang justru “kebobolan”.
Penerima Manfaat Pokir: Anggota DPRD yang usulannya ditelan mentah-mentah tanpa filter regulasi yang kuat.

Penyimpangan terlokalisir di dua instansi vital:Disdikpora:Terkait proyek pengurugan SDN Srijaya II senilai Rp149,5 juta

Dinas PUPR: Terkait proyek rehabilitasi gedung milik Pemkab yang dipaksakan masuk ke dana Hibah senilai Rp946,1 juta.

Masalah ini muncul dalam pelaksanaan Tahun Anggaran (TA) 2024. Proses verifikasi yang terburu-buru dan konsultasi lisan yang dangkal menjadi pemicu utama di saat penyusunan anggaran.

Di sinilah letak ironinya. Alasan “banyaknya volume usulan” dan “keterbatasan waktu” dijadikan tameng untuk menabrak aturan. Ada asumsi berbahaya di Dinas PUPR bahwa semua usulan Pokir dan Musrenbang bisa langsung dianggap sebagai Belanja Hibah. Ini bukan sekadar teknis, tapi pengabaian sistematis terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Buletin Teknis SAP.

Uang negara mengalir tanpa kejelasan status aset. Gedung yang dibangun dengan uang rakyat di atas tanah Pemkab justru dicatat sebagai “hibah” ke pihak lain. Ini adalah celah bagi para “tikus kantor” untuk menghilangkan jejak kepemilikan aset daerah.

Kepala Daerah harus segera memerintahkan reklasifikasi anggaran sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat jangan hanya melihat ini sebagai “salah ketik”. Periksa apakah ada niat jahat (*mens rea*) untuk mengalihkan tanggung jawab aset tetap menjadi belanja habis pakai.

Sanksi Tegas:Jangan biarkan jabatan PA hanya menjadi stempel. Harus ada sanksi administratif dan hukum bagi pejabat yang “kurang cermat” namun memakan gaji dari pajak rakyat.

Administrasi yang buruk adalah pintu gerbang menuju korupsi yang rapi. Jika pengurugan sekolah dan bangun gedung saja salah kamar, lantas di kamar mana uang rakyat lainnya disembunyikan?

Tim Redaksi Prima

Tim Rambo
Tim GPN

Berita Terkait

Jembatan Rumambe 2: Monumen Korupsi atau Keadilan? Menagih Nyali Kejati Jabar Membongkar “Arisan” Pejabat Karawang
Dukung Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan, Dirut Jasa Tirta II Tegaskan Komitmen Penanggulangan Banjir Karangligar
Pesawat Cessna terjatuh diarea persawahan, beruntung tidak ada korban jiwa
Kontras Anggaran vs. Realitas Gedung Pemkab Karawang Karawang
Keselamatan Ratusan Murid MI Nurulhuda Terancam, Pemkab Karawang dan Kemenag Mandul Tanggapi Jeritan Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:39 WIB

Borok Proyek Jalan Muara Enim Terbongkar; Spesifikasi “Disulap”, Kas Daerah Bocor Miliaran!

Senin, 20 April 2026 - 00:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 20:43 WIB

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 20:36 WIB

Diduga BFI Finance Sintang Lakukan Penipuan Yang Korbankan Agennya Dengan Dapat Bonus Hasil Perolehan Prospek Yang Gagal Kredit

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

PT Adira Finance Cabang Cilegon Diduga Tak Patuhi OJK, ABB Desak OJK Banten Untuk Bertindak

Minggu, 19 April 2026 - 19:25 WIB

Tongak Baru Koperasi:Resmi Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Minggu, 19 April 2026 - 18:38 WIB

Penganyar Tuntas di Pura Besakih, AKDBA Buleleng Pererat Ikatan Spiritual dan Kekeluargaan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:57 WIB

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun

Berita Terbaru